Sabtu, 10 Mei 2025

KPK Duga Ada Kongkalingkong Harga Lahan Rumah DP 0 Persen, Penjualnya Dijebloskan ke Sel

JAKARTA — Wakil direktur PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene alias AR, tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 persen program Pemprov DKI Jakarta di Munjul – Cipayung, Jakarta Timur, dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/6/2021).

AR dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi Junto psal 55 ayat 1 KUH Pidana. “Tersangka AR menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 2 Juni sampai 22 Juni 2021,” Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2021 KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Yoory Corneles Pinontoan, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Tommy Adrian Direktur PT Adonara Propertindo, dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan AR sebesar Rp 152,5 miliar. “Ada dugaan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, membeli tanah dan kendaraan mewah,” ujar Lili.

Dia menambahkan, bahwa tim penyidik hingga kini telah memeriksa 46 orang saksi terkait kasus tersebut. “Dari hasil pemeriksaan para saksi itu, maka dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, komisi antirasuah juga telah menetapkan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, sebagai tersangka dan dia telah ditahan selama 20 hari per 27 Mei 2021.

Selain itu, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, entah kenapa Tommy belum ditahan.

Baca Juga :  KPU Mentahkan Tudingan SBY Soal Potensi Kecurangan di Pemilu 2024

Kasus tersebut berawal ketika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.

Kemudian pada waktu yang sama tersebut juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selanjutnya, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sejumlah Rp 43,5 miliar.

Namun belakangan KPK menemukan informasi transaksi jual beli lahan tersebut diduga melanggar aturan serta ketentuan. Di antaranya, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah serta tanpa kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan teknis sesuai peraturan.

Berikutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga dilakukan tidak sesuai prosedur operasional standar serta adanya dokumen yang disusun secara tanggal mundur (back date).

Terakhir, ditengarai ada kesepakatan harga awal antara Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan atau telah terjadi kesepakatan harga pembelian di bawah tangan terlebih dulu. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini