JAKARTA – Walaupun terus didera serangan politik dan gugatan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan memecat 56 pegawainya yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir Oktober mendatang.
Langkah pemecatan ini tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terhadap gugatan pelaksanaan tes tersebut.
“Kami tegaskan KPK itu penegak hukum yang menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir 2021. Itu perintah hukum,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, akhir pekan kemarin (21/8/2021).
Dia juga menjelaskan pemecatan tersebut dilakukan sesuai aturan perundangan yang berlaku yaitu Pasal 69c UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di mana seluruh pegawai diharuskan menjadi ASN dalam kurun waktu 2 tahun.
Artinya, 31 Oktober mendatang akan jadi hari terakhir bagi pegawai yang tak lolos TWK termasuk penyidik senior yang selama ini jadi motor perlawanan terhadap kebijakan TWK, Novel Baswedan, untuk bekerja di KPK.
Meski begitu, Nurul memastikan pengangkatan 56 pegawai sebagai ASN akan dilaksanakan jika putusan di MA maupun MK menyatan Novel Baswedan dan kawan-kawan bisa bekerja kembali.
Akan tetapi, selama putusan tersebut belum keluar maka puluhan pegawai gagal TWK tetap akan dipecat. “Jadi sekali lagi, KPK tunduk pada aturan itu. Kalau ada perubahan kami ikuti,” tegasnya.
Sebagai informasi, ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai. Hanya, dari jumlah tersebut terdapat 24 pegawai yang masih bisa dibina dan diangkat sebagai ASN dengan syarat harus mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
Sehingga, total pegawai yang sebenarnya akan dipecat menjadi 51 orang. Namun, karena ada bagian dari 24 pegawai menolak ikut diklat jadi jumlah pegawai yang akan dipecat menjadi 56 orang.
Adapun 56 pegawai ini di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. (***/CP)