Home / Headline / Hukum

Senin, 26 Juli 2021 - 21:57 WIB

KPK Siapkan Jadwal Pemeriksaan Gubernur DKI Terkait Kasus Korupsi Lahan Munjul

Gubernur DKI Anies Baswedan

Gubernur DKI Anies Baswedan

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.segera dipanggil guna diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait dengan kasus korupsi lahan Munjul, Cipayung – Jakarta Tinur yang mencuat beberapa waktu lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, pemanggilan akan segera dilayangkan tak lebih dari dua pekan kedepan. “Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” kata Firli dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Firli mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditetapkan penyidik. Seperti diketahui, Direktur PT Aldira Berkah Makmur, Rudy Hartono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Terus Usut Kasus Besar, KPK Tak Goyah Ditinggal 75 Pegawai yang Gagal TWK

Selain itu, kata Firli, pemeriksaan juga terus dilakukan kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut. “Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, beri waktu KPK untuk bekerja,” kata dia.

Firli memastikan KPK tidak akan tebang pilih dalam pengusutan kasus. Ditegaskannya, penanganan kasus hanya akan mengacu pada bukti-bukti yang ada, demikian pula dengan kasus korupsi di DKI Jakarta tersebut.

Sebagai informasi, sebanyak lima tersangka berhasil ditetapkan KPK terkait dengan kasus korupsi pada salah satu program Anies ini. Dan KPK menaksir kerugian sebesar Rp 152,5 miliar dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kasus Satelit Kemenhan, Jaksa Agung Tak Mau Sentuh Militer

Bahkan, lembaga antirasuah menduga uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian tanah dan kendaraan mewah pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK itu, yakni Rudy Hartono yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Makmur, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT AP, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK