Minggu, 11 Mei 2025

KPK Tak Pernah Umumkan Nama Pegawai yang Tak Lulus TWK

JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum pernah mengungkap nama 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan bagian proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (5/5/2021). Dikatakannya, nama pegawai yang tidak memenuhi syarat baru akan diumumkan setelah ada surat keputusan dari Sekretaris Jendral (Sekjen) KPK.

“Saya pastikan, bahwa untuk 75 nama akan disampaikan nanti setelah surat keputusan keluar (SK) melalui Sekjen. Sebab itu merupakan wewenang Sekjen dan ini juga karena kami tidak ingin menebar isu,” ucap Firli.

KPK, lanjut Firli, tidak ingin pengumuman nama yang terlalu dini akan merugikan pegawai. “Karena kalau kami umumkan sebelum ada SK tentu akan berdampak kepada istri, anak dan seluruh keluarganya,” kata mantan Kepala Baharkam Polri itu.

Firli pun menegaskan tentang beredarnya nama-nama pegawai yang tak lulus tes kebangsaan, itu bukan urusan KPK. “Kalau ada yang menyebarluaskan nama-nama yang tak lolos, silakan tanya siapa yang menebar nama-nama itu,” ucapnya.

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK belum diberhentikan karena masih menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari instansi terkait kepegawaian.

Baca Juga :  Diganti Tanpa Alasan, Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Ngelawan

Instansi berwenang terkait ASN ialah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” ucapnya.

Di lain pihak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam TWK terhadap pegawai KPK. Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tjahjo mengatakan, penyelenggaraan TWK merupakan kewenangan pihak KPK dan hasil asesmen tes sudah diserahkan kepada pimpinan KPK. Bahkan Tjahjo mengaku heran, KPK justru mengembalikan keputusan tersebut kepada BKN dan kementeriannya.

“Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” tutur mantan Menteri Dalam Negeri pada masa Kabinet Persatuan periode 2014-2019 itu.

Tjahjo enggan berkomentar lebih jauh atas pernyataan KPK yang menunggu Kemenpan RB dan BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK. Ia menegaskan, persoalan itu merupakan masalah internal KPK. “Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah internal KPK,” tegasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini