Kabarindo24jam | Bogor – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor dilaporkan kini tengah menghadapi krisis keuangan serius. Berdasarkan data terkini, total utang RSUD Kota Bogor pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp93 miliar. Utang terbesar berasal dari pengadaan obat-obatan senilai hampir Rp47 miliar.
Rincian lainnya, utang belanja pegawai sebesar Rp2,7 miliar, jasa ketersediaan layanan infrastruktur kesehatan Rp12,4 miliar, pemeliharaan gedung Rp2 miliar, serta jasa office boy dan pengelolaan sampah mencapai Rp1 miliar. Akumulasi utang ini membuat RSUD kesulitan untuk melakukan pembayaran karena model kerja yang dinilai merugi.
Tak hanya itu, kondisi semakin memburuk pada Juni 2025, ketika total utang RSUD meningkat menjadi Rp104 miliar, sementara harta lancar hanya sekitar Rp80 miliar. Sepanjang tahun 2024, RSUD juga mencatatkan kerugian sebesar Rp35 miliar.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Aidil, mengaku telah mengirimkan surat resmi ke pimpinan RSUD Kota Bogor untuk meminta penjelasan terkait membengkaknya utang tersebut. “Saat Raperda sudah disampaikan kepada Sekda untuk membina RSUD karena anomali. Harusnya BUMD menghasilkan APBD tambahan,” kata Adityawarman dalam keterangannya dikutip, Kamis (24/7/2025).
Direktur Utama RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir, kepada wartawan sempat membantah jumlah utang mencapai angka yang diberitakan. Ia menegaskan bahwa semua utang timbul demi menjaga pelayanan kepada masyarakat. “Kami usahakan yang terbaik. Insya Allah, utang RSUD Kota Bogor masih dalam batas yang bisa dikendalikan,” ujarnya.
Dalam kaitan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor, Jenal M Sambas, membantah keras tudingan bahwa pihaknya memiliki utang klaim sebesar Rp46 miliar kepada RSUD Kota Bogor dan menjadi penyebab utama kerugian rumah sakit tersebut yang mencapai ratusan miliar rupiah. “BPJS tidak pernah menunda klaim RSUD Kota Bogor jika semua persyaratan klaim lengkap. Pasti kami bayar,” tegas Sambas.
Sambas menegaskan, klaim yang diajukan RSUD Kota Bogor akan diverifikasi sesuai prosedur. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka BPJS akan mencairkan pembayaran dalam waktu 15 hari kalender, sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, jika klaim tidak lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi dan dapat diajukan kembali pada siklus klaim bulan berikutnya. “Jadi semuanya berproses sesuai ketentuan. Bukan salah kami jika klaim dikembalikan dan tertunda karena berkas belum lengkap dari manajemen RSUD,” ujarnya. (Man/*)