• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam
No Result
View All Result
Home Hankam

KSAD Minta Oknum Brigjen Kembalikan Dana TWP Prajurit

admin by admin
7 Februari 2022
in Hankam
0
KSAD Minta Oknum Brigjen Kembalikan Dana TWP Prajurit

JAKARTA – Kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD saat ini masih dalam penyidikan. Dan untuk mempercepat proses hukumnya, TNI AD akan berkomunikasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terkait aliran dana tersebut.

“Saya akan minta kepada Kepala BPKP, sudah komunikasi saya akan audit, kalau perlu audit forensik, dimana aliran dana itu, 3 sampai 5 tahun ke belakang,” kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman kepada wartawan di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Dia menegaskan, seorang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jendral (Brigjen) berinisial YAK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Uang-uang yang telah disimpangkan harus dikembalikan seluruhnya dengan cara apa pun.

Baca Juga :  KSAL Tegaskan Polisi Militer TNI AL Harus Berdedikasi, Kredibel dan Profesional

“Saya enggak mau uang-uang prajurit disalahgunakan. Ini harus bertanggungjawab dan harus kembali bagaimanapun caranya,” tutur mantan Panglima Kostrad yang dikenal tegas dan lurus ini.

Sebagai informasi, Brigjend YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) ditetapkan sebagai tersangka. Perbuataan Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp133.763.305.600. 

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021. “Kita tuntut sampai kembali sampai uang itu kembali. Karena itu uang-uang prajurit, saya enggak mau menyengsarakan prajurit,” kata Dudung.

Baca Juga :  Maruli Simanjuntak Disambut Keluarga Kostrad, Dudung Abdurachman Dilepas

Selain itu, mantan Gubernur Akademi Militer TNI AD dan Panglima Kodam Jaya ini menjelaskan, bahwa setiap prajurit memang mendapatkan potongan senilai Rp150.000 untuk tabungan perumahannya.

“Prajurit setiap bulannya dipotong Rp150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP untuk perumahan prajurit. Memang tahun lalu ada penyimpangan dilakukan Ketua TWP, Brigjen YAK yang menyimpangkan uang itu,” pungkasnya. (CP)

Previous Post

Buka Indomart Cukup dengan Modal Usaha Dibawah 400 Juta

Next Post

Sebut Buang Duit ke Formula E untuk Dinikmati Rakyat, Anies Dikritik Ketua DPRD

admin

admin

Next Post
Sebut Buang Duit ke Formula E untuk Dinikmati Rakyat, Anies Dikritik Ketua DPRD

Sebut Buang Duit ke Formula E untuk Dinikmati Rakyat, Anies Dikritik Ketua DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .