Sabtu, 10 Mei 2025

Kunci Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Ada pada Pemerintah Daerah

JAKARTA — Menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bantuan sosial (bansos) yang terjadi di beberapa daerah, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menekankan bahwa peran Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi kunci dari penyaluran bansos tepat sasaran.

Dalam keterangan persnya yang diterima pada Kamis (2/9/2021), Risma menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

Dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak. Risma pun mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan. Lalu berjenjang naik ke atas. Jadi, Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata dia.

Mantan Walikota Surabaya itu juga merujuk pada kasus terbaru di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.

Warga menyuarakan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.

Jajaran Kementerian Sosial kemudian mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST. Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Batuphat Timur, Presiden Cek Harga Komoditas sambil Berbelanja

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” tutur Risma.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali Pemda dan jajarannya agar pro aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. Pasalnya data kemiskinan begitu dinamis, ada yang pindah, meninggal dunia, meningkat ekonomi sehingga tidak layak lagi menerima.

Mensos Risma mengakui bahwa dirinya mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat. Dia pun segera merespon laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya, atau dia yang langsung turun menyelesaikan masalah (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini