Home / Headline / Nasional

Rabu, 20 Oktober 2021 - 20:04 WIB

LAKSI Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah Dp 0%

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan perumahan DP 0 persen di kawasan Munjul, Jakarta Timur, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar Rupiah.

Program rumah DP 0 sendiri adalah program unggulan Anies Baswedan pada masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI pada 2017 silam hingga dia terpilih jadi Gubernur. Namun pada pelaksanaannya mengalami permasalahan yang cukup menyita perhatian publik karena banyak terjadi kejanggalan dalam proses pengadaan lahannya. 

Koordinator Lembaga Aksi dan Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menyebutkan bahwa anggaran dan pengadaan lahannya oleh BUMD Pemprov DKI, PT Pembangunan Sarana Jaya, terkesan sangat dipaksakan, sehingga aroma busuk tentang manipulasi anggaran daerah ahirnya tercium oleh KPK. 

“Karena itu, kasus korupsi pengadaan lahan perumahan DP 0 persen bisa menjadi momentum penelusuran transaksi ganjil selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat. Ini pintu masuk bagi KPK,” tegas Azmi dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga :  Papan Nama Muhammadiyah di Banyuwangi Kembali Terpasang

Menurut Azmi, nama Gubernur Anies Baswedan disebut dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10) lalu.

Azmi pun menilai ada peranan penting dari Anies yang merestui penyertaan modal daerah untuk Sarana Jaya sebesar Rp1,8 triliun untuk pembelian lahan bakal proyek hunian DP 0 rupiah. 

Dengan persetujuan dari Gubenur DKI Anies, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan untuk pembelian tanah peruntukan program rumah DP 0 rupiah. 

Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya. Selain itu, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row jalan tidak sampai 12 meter. 

Baca Juga :  Diciduk Polisi Narkoba, Anji Tersandung Kasus Kepemilikan Ganja

Namun, Yoory tetap memerintahkan agar proses pembelian dilanjutkan. “Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standar operasional prosedur,” urai Azmi.

Oleh karena itu, tambah Azmi,  LAKSI sangat mendukung KPK mengusut tuntas kasus pengadaan lahan tersebut yang ditengarai melibatkan Gubenur Anis Baswedan. “KPK jangan gentar dengan siapa pun pelakunya,” ujarnya.

Azmi meminta KPK juga jangan pandang bulu jika cukup bukti, karena rakyat selalu akan mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi sesuai prinsip kerja KPK.

“Rakyat berterima kasih kepada ketua KPK yang sampai saat ini masih berjuang dalam jalur yang benar dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berhadapan dengan lingkaran elit kekuasaan,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba