Kamis, 28 Maret 2024

LAKSI Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah Dp 0%

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan perumahan DP 0 persen di kawasan Munjul, Jakarta Timur, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar Rupiah.

Program rumah DP 0 sendiri adalah program unggulan Anies Baswedan pada masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI pada 2017 silam hingga dia terpilih jadi Gubernur. Namun pada pelaksanaannya mengalami permasalahan yang cukup menyita perhatian publik karena banyak terjadi kejanggalan dalam proses pengadaan lahannya. 

Koordinator Lembaga Aksi dan Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menyebutkan bahwa anggaran dan pengadaan lahannya oleh BUMD Pemprov DKI, PT Pembangunan Sarana Jaya, terkesan sangat dipaksakan, sehingga aroma busuk tentang manipulasi anggaran daerah ahirnya tercium oleh KPK. 

“Karena itu, kasus korupsi pengadaan lahan perumahan DP 0 persen bisa menjadi momentum penelusuran transaksi ganjil selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat. Ini pintu masuk bagi KPK,” tegas Azmi dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (20/10/2021).

Menurut Azmi, nama Gubernur Anies Baswedan disebut dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10) lalu.

Azmi pun menilai ada peranan penting dari Anies yang merestui penyertaan modal daerah untuk Sarana Jaya sebesar Rp1,8 triliun untuk pembelian lahan bakal proyek hunian DP 0 rupiah. 

Baca Juga :  Perry Warjiyo Calon Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028

Dengan persetujuan dari Gubenur DKI Anies, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan untuk pembelian tanah peruntukan program rumah DP 0 rupiah. 

Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya. Selain itu, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row jalan tidak sampai 12 meter. 

Namun, Yoory tetap memerintahkan agar proses pembelian dilanjutkan. “Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standar operasional prosedur,” urai Azmi.

Oleh karena itu, tambah Azmi,  LAKSI sangat mendukung KPK mengusut tuntas kasus pengadaan lahan tersebut yang ditengarai melibatkan Gubenur Anis Baswedan. “KPK jangan gentar dengan siapa pun pelakunya,” ujarnya.

Azmi meminta KPK juga jangan pandang bulu jika cukup bukti, karena rakyat selalu akan mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi sesuai prinsip kerja KPK.

“Rakyat berterima kasih kepada ketua KPK yang sampai saat ini masih berjuang dalam jalur yang benar dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berhadapan dengan lingkaran elit kekuasaan,” pungkasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini