Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR non-aktif atas nama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir pada Rabu (5/11/2025). Kelima legislator tersebut, sebelumnya merupakan anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai mereka imbas pernyataan ‘bermasalah’.
Mereka diduga melanggar kode etik anggota dewan, dan jadi salah satu penyulut kemarahan publik dalam gelombang protes Agustus 2025 yang menewaskan driver Ojol, Affan Kurniawan. Selain dinonaktifkan, mereka juga dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik. Laporan itu tercatat lewat perkara Nomor 41/PP/IX/2025, 39/PP/IX/2025, 49/PP/2025, 44/PP/IX/2025, dan 42/PP/IX/2025.
Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini memutuskan bahwa sebagian anggota dewan yang bermasalah kembali diaktifkan statusnya. Sementara itu, sejumlah anggota dewan yang berperkara dinyatakan melanggar dan diberi hukuman perpanjangan masa non-aktif. Namun, hukuman perpanjangan masa non-aktif tersebut hanya diberikan untuk tiga hingga enam bulan.
Adapun untuk Adies Kadir yang menjabat Wakil Ketua DPR RI, diputus MKD tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, politikus Golkar itu diberi peringatan khusus oleh MKD mengenai komunikasi publik. “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” tutur Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.
Sebelumnya, Adies Kadir dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik ketika memberikan pernyataan yang keliru mengenai besaran tunjangan anggota legislatif. Pernyataannya tentang tunjangan rumah dan hitung-hitungan yang keliru sempat ditanggapi dengan keras oleh masyarakat.
Oleh karenanya, Adies Kadir diminta MKD untuk berhati-hati ketika menyampaikan informasi ke publik. Namun, kendati keliru dalam memberikan informasi, Adies Kadir diaktifkan lagi sebagai anggota DPR RI karena tidak ditemukannya bukti pelanggaran.
Kemudian politisi Partai Nasdem Nafa Urbach, diputus MKD telah terbukti melanggar kode etik anggota legislatif. Sebelumnya, Nafa Urbach dilaporkan atas pernyataannya terkait kenaikan tunjangan DPR RI. Pernyataan itu dinilai publik disampaikan Nafa secara nirsensitif.
Kala itu, Nafa menyatakan bahwa tunjangan rumah anggota DPR bukanlah kenaikan tunjangan melainkan kompensasi atas fasilitas rumah dinas yang ditiadakan. Ia juga menyatakan bahwa nominal tunjangan rumah itu wajar diterima anggota dewan karena banyak yang berasal dari luar kota.
Atas pernyataan itu, MKD memutuskan bahwa Nafa Urbach tidak peka dengan situasi dan konteks kondisi sosial kala mengucapkan pernyataan itu. Karena dinilai melanggar kode etik, Nafa diberi hukuman berupa penonaktifan selama tiga bulan. “Teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Teradu ketiga, Surya Utama alias Uya Kuya, MKD memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Nama baik” Uya Kuya lalu dipulihkan MKD. “Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Putusan itu diberikan setelah MKD menilai bahwa Uya Kuya tidak melakukan tindakan atau gestur merendahkan sebagaimana disangkakan. Justru, MKD menilai bahwa Uya Kuya merupakan korban dari berita bohong. Video lama yang memperlihatkan Uya Kuya berjoget dijelaskan MKD telah dipotong dan direkayasa sehingga tampak seperti sedang merendahkan protes publik.
Selanjutnya politikus PAN, Eko Patrio, diputus MKD telah melakukan pelanggaran kode etik terkait video parodi dengan sound horeg ketika merespons protes publik. “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Adang Dorojatun.
Atas putusan tersebut, Eko Patrio kemudian diberi hukuman berupa penonaktifan status anggota DPR RI selama empat bulan. “Menghukum teradu 4 nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPPP Partai Amanat nasional,” lanjut Adang.
Yang terakhir, wakil rakyat paling sensasional, yakni Ahmad Sahroni yang diputus MKD telah melanggar kode etik. Dijelaskan MKD, Ahmad Sahroni terbukti menggunakan diksi yang tidak terhormat ketika menyampaikan pernyataan publik. Hal itu, ia lakukan ketika menyebut orang yang ingin membubarkan DPR sebagai “mental manusia tertolol sedunia”.
Atas pelanggaran itu, politikus Partai NasDem itu dihukum dengan penonaktifan status sebagai anggota DPR RI selama enam bulan. “Menghukum teradulima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang terhitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” cetus Adang. (Cky/*)

