JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti sekaligus menyatakan kurang meyakini hasil penyelidikan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Salah satu yang disorot LPSK yakni terkait temuan dugaan pelecehan atau kekerasan sekual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Apa yang disebut oleh Komnas HAM terasa juga terlihat janggal.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9/2022).
Edwin meragukan tuduhan yang menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Sebab, menurut dia, masih ada asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf dan Susi di lokasi saat dugaan perbuatan asusila di Magelang terjadi.
Sehingga kecil kemungkinan terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual. “Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak,,” ucap dia.
Selain itu, dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Putri Candrawathi merupakan istri Sambo yang merupakan atasannya langsung.
“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi,” ujar Edwin.
Kejanggalan juga terlihat dari perilaku Putri Candrawathi yang terkesan masih mencari keberadaan Brigadir J. “Bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Josua. Jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Joshua,” ujar dia.
“Dan kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar, dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya, apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan,” imbuh Edwin. (CP)