Sabtu, 20 April 2024

Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Dengan Tidak Hormat

BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar sidang kode etik terhadap dua anggotanya di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar.Kedua polisi itu yakni eks Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dan Ba Min Logistik Polres Sukabumi Brigadir Aulia Galura.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi AKBP Widodo, Kompol Jani Wicaksana dan Kompol Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya pada Jumat (2/9).

“Dengan berat hati kami melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik,” kata Kombes Pol Yohan Priyoto dalam keterangan resminya, Minggu (4/9).

Yohan menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga :  Brigjen Mardiaz Ingatkan Calon Perwira Polri Harus Punya Konsep Kepemimpinan

Adapun sanksi yang diberikan kepada AKP Edi Nurdin Massa sifatnya bukan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujarnya Yohan dalam putusannya.

Dia menjelaskan sanksi yang sifatnya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH. (Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini