Home / Headline / Hukum

Selasa, 2 November 2021 - 09:00 WIB

Mantan Kepala Bareskrim dan Eks Menpora Batal Jalani Proses Hukum

VIVA – Pertikaian antara Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault yang berujung pada laporan ke pihak Kepolisian akhirnya berakhir damai. Sebelumnya, Kwarnas Pramuka sempat melaporkan Adhyaksa ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Adhyaksa Dault adalah Ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 ini dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Ketua Kwarnas Komjen Pol Purn Budi Waseso dan Adhyaksa Dault telah melakukan perdamaian. “Sepertinya para pihak berdamai,” kata Andi ketika dihubungi wartawan, Senin (1/11/2021).

Baca Juga :  Peringkat Pertama Penilaian Kinerja ASN, Pemprov Jabar Raih Penghargaan BKN

Namun begitu, Andi tidak menjelaskan secara rinci proses dan mekanisme kesepakatan damai antara kedua pihak. Namun, ia menegaskan, perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia pun mengatakan, dengan demikian ada kemungkinan penyelidikan laporan itu akan dihentikan. “Ada penyelesaian secara kekeluargaan. Jadi arahnya ke sana (penghentian penyelidikan),” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Budi Waseso menyatakan, bahwa Kwarnas membuat laporan itu karena menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.

Baca Juga :  Raup Fee Miliaran Rupiah dari Empat Proyek, Bupati Muba Jadi Tersangka

Salah satunya, masalah pengelolaan aset pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur. Dan persoalan ini, lanjut mantan Kepala Bareskrim Polri ini, sebenarnya sudah dicoba diselesaikan dengan cara baik-baik, namun pihak adhyaksa terkesan mengabaikan sehingga dengan terpaksa Kwarnas Pramuka mempolisikan masalah ini.

“Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Itu tidak transparan dan pemanfaatannya tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara UU maupun secara AD/ART di Pramuka atau Kwarnas. Jadi ada penyimpangan,” kata Budi pada Rabu (15/9/2021) lalu. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK