Home / Politik

Selasa, 12 Oktober 2021 - 23:24 WIB

Mantan Panglima TNI Ngadu ke Polisi, Dua Aktivis ICW Terseret Masalah Hukum

JAKARTA– Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jendral TNI Purn Moeldoko menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (12/10/2021), terkait laporannya terhadap dua Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Egi Primayogha dan Miftah.

Kedua aktivis ICW dilaporkan Moeldoko atas sangkaan pencemaran nama baik pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras. Mantan Panglima TNI itu menyatakan tak bisa menoleransi perbuatan Egi dan Miftah yang tendensius.

Setelah pemeriksaan, Moeldoko terlihat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 15.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Kepada awak media yang telah menunggunya, Moeldoko mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga :  Partai Solidaritas Indonesia Lawan Pemimpin yang Politisasi Agama

Menurutnya, seluruh pertanyaan itu sudah dijawabnya secara baik. “Saya memenuhi panggilan ke Bareskrim dalam rangka selaku saksi pelapor ya, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, dan semuanya sudah saya jawab,” kata dia.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini menjelaskan, tujuannya hadir di Bareskrim dalam kapasitas saksi pelapor. Moeldoko menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti standar prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.

Baca Juga :  Diganti Tanpa Alasan, Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Ngelawan

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengemukakan kliennya hadir di Bareskrim guna mengklarifikasi peristiwa, kronologi, dan mencocokkan data yang telah diserahkan atas kasus yang dilaporkannya.

Menurut dia, dalam menjawab 20 pertanyaan itu, pemeriksaan memakan waktu selama kurang lebih satu jam. Tidak didetailkan pasti oleh Otto kapan dirinya dan kliennya tiba di lokasi.

“Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi, dan disertai bukti-bukti yang ada. Jauh sebelumnya kita sudah serahkan bukti-buktinya, tadi hanya dicocokkan dan diklarifikasi,” pungkasnya. (***/Cok)

Share :

Baca Juga

Polhankam

Prabowo Akhiri Polemik, Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh

Hukum

Ahok Dukung Penegak Hukum Bongkar Korupsi Tanah di Jakarta

Politik

Jokowi, PSI, dan Langkah Membangun Panggung Politik ?

Nusantara

Muktamar PPP Ditunda, Bursa Ketum Makin Panas

Politik

Inikah Politik Pengkultusan? Atau Sebuah Strategi?

Politik

Sebaiknya Jokowi Ikuti SBY, Hidup Tenang Lepaskan Politik

Headline

Momen Akrab Prabowo dan Megawati di Hari Pancasila

Headline

Try Sutrisno Restui Upaya Purnawirawan Lengserkan Gibran