Home / Headline / Hukum

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:16 WIB

Mantap! Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Dana Investasi BPJS Tenaga Kerja

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab sinisme dan sikap pesimis publik terkait kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi. Pekan ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menggebrak dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 43 triliun .

Untuk itu, Senin (18/1/2021) lalu melangkah dengan aksi penggeledahan kantor pusat BPJS di Jakarta Selatan, guna mendapatkan bukti-bukti data dokumen terkait dengan kasus tersebut. Selanjutnya, tim penyidik memeriksa sejumlah pejabat BPJS serta beberapa petinggi perusahaan terkait yang berhubungan dengan investasi dana BPJS pada Rabu (20/1/2021).

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa delapan orang sebagai saksi. Masih mengumpulkan keterangan, fakta hukum dan bukti untuk penajaman kasus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga :  Konferensi PUIC Tegaskan Negara Islam Jadi Kekuatan Baru Dunia

Leonard memaparkan, delapan orang saksi tersebut antara lain, JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas, PS — Presdir BNP Paribas Asset Management, KBW — Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK, SMT –Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian MTT sebagai Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia, SM menjabat Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK, WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia dan OB yang menjabat Direktur PT Kresna Sekuritas. “Dan hingga saat ini, telah memeriksa 15 orang saksi,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Bekali Materi Anti Korupsi pada Pelaku Usaha Kota Bogor

Terpisah, Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, pengungkapan kasus BPJS Ketenagakerjaan ini bermula dari rangkaian penyelidikan yang panjang. Ditambahkannya, selama penyelidikan tersebut, timnya menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi.

“Terutama terkait dengan investasinya. Transaksinya luar biasa besar, sangat banyak, sampai 43 triliun Rupiah. Kita terus mendalami dan berupaya segera dirampungkan untuk ke Pengadilan,” kata Febrie seraya menambahkan bahwa sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik. (Hus/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK