Jumat, 29 Maret 2024

Mantap! Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Dana Investasi BPJS Tenaga Kerja

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab sinisme dan sikap pesimis publik terkait kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi. Pekan ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menggebrak dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 43 triliun .

Untuk itu, Senin (18/1/2021) lalu melangkah dengan aksi penggeledahan kantor pusat BPJS di Jakarta Selatan, guna mendapatkan bukti-bukti data dokumen terkait dengan kasus tersebut. Selanjutnya, tim penyidik memeriksa sejumlah pejabat BPJS serta beberapa petinggi perusahaan terkait yang berhubungan dengan investasi dana BPJS pada Rabu (20/1/2021).

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa delapan orang sebagai saksi. Masih mengumpulkan keterangan, fakta hukum dan bukti untuk penajaman kasus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya, Jumat (22/1/2021).

Leonard memaparkan, delapan orang saksi tersebut antara lain, JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas, PS — Presdir BNP Paribas Asset Management, KBW — Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK, SMT –Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Letjend Eko dan Mayjend Dudung Gelar Apel Khusus Prajurit Kostrad dan Kodam Jaya

Kemudian MTT sebagai Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia, SM menjabat Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK, WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia dan OB yang menjabat Direktur PT Kresna Sekuritas. “Dan hingga saat ini, telah memeriksa 15 orang saksi,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, pengungkapan kasus BPJS Ketenagakerjaan ini bermula dari rangkaian penyelidikan yang panjang. Ditambahkannya, selama penyelidikan tersebut, timnya menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi.

“Terutama terkait dengan investasinya. Transaksinya luar biasa besar, sangat banyak, sampai 43 triliun Rupiah. Kita terus mendalami dan berupaya segera dirampungkan untuk ke Pengadilan,” kata Febrie seraya menambahkan bahwa sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik. (Hus/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini