• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Senin, 7 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Masyarakat Makin Dimudahkan, Pendaftaran Tanah Konvensional Berubah ke Elektronik

admin by admin
3 Februari 2021
in Nusantara
0
Masyarakat Makin Dimudahkan, Pendaftaran Tanah Konvensional Berubah ke Elektronik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik mulai berlaku mulai tahun ini. Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, termasuk juga pemeliharaan datanya.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati, pada Rabu, (3 /1/2021).

Yulia menjelaskan, pendaftaran tanah secara elektronik tersebut diberlakukan secara bertahap. Hasil pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga signifikansinya karena akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Baca Juga :  Produk Halal Fair Merambah Lebih Banyak IKM

Dikatakannya lagi, bahwa masyarakat jangan khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. “Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” cetus Yulia.

Dalam aturan tersebut ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Lantik Kepala Daerah Terpilih, Ingatkan Soal Integritas Pemimpin

Berikut materi dari pasal tersebut, (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. (2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Dan terakhir, seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. (**/Louis)

Previous Post

Sertifikasi Kompetensi Solusi Penguatan Pengawasan Intern Pemerintah

Next Post

Kapolri dan Jaksa Agung Bersepakat Percepat Penanganan Perkara Hukum

admin

admin

Related Posts

Pastikan Cepat dan Tepat, Bupati Bogor Pimpin Langsung Penanganan Bencana
Nusantara

Pastikan Cepat dan Tepat, Bupati Bogor Pimpin Langsung Penanganan Bencana

6 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam
Nusantara

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Istri Menteri UMKM Diduga Pakai Fasilitas Negara
Nusantara

Istri Menteri UMKM Diduga Pakai Fasilitas Negara

6 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas
Nusantara

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
Pimpin Korpri Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika Usung 6 Program Prioritas
Nusantara

Pimpin Korpri Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika Usung 6 Program Prioritas

5 Juli 2025
Pelabuhan Enggano, Kado Manis di HUT ke-66?
Nusantara

Pelabuhan Enggano, Kado Manis di HUT ke-66?

5 Juli 2025
Next Post
Kapolri dan Jaksa Agung Bersepakat Percepat Penanganan Perkara Hukum

Kapolri dan Jaksa Agung Bersepakat Percepat Penanganan Perkara Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

7 Juli 2025

DPR Uji 24 Calon Dubes, Ternyata Semua Kelas Berat !

7 Juli 2025

Recent News

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

Garuda Muda Vs Harimau Muda: Laga Pembuka di Piala AFF U-23 2025

7 Juli 2025

DPR Uji 24 Calon Dubes, Ternyata Semua Kelas Berat !

7 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .