Minggu, 11 Mei 2025

Menteri Dalam Negeri Instruksikan Para Kepala Daerah Gunakan APBD untuk Maksimalkan PPKM

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada para kepala daerah menyiapkan pendanaan untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. kemendagri yang ditandatangani mantan Kapolri itu tertanggal 2 Juli 2021.

“Dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pengeluaran yang tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD,” jelas Tito dalam keterangan persnya pada Jumat (2/7/2021).

Dia menambahkan, pengeluaran APBD tersebut dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tak Terduga (BTT). Apabula BTT tidak mencukupi, maka Pemda melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu.

Pemeritah daerah (Pemda) juga bisa mengalokasikan anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga :  Tidak Ada Intimidasi Intel Polri, Demokrat Klarifikasi Pernyataan Petingginya

“Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga,” jelas Tito yang pernah menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.

Adapun tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Untuk diketahui, pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Tercatat 122 kabupaten kota akan menjalankan PPKM Darurat dalam kurun waktu dua pekan ke depan.

Sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat juga akan dibatasi secara ketat demi menekan laju penularan Covid-19, seperti menutup pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, mal, tempat ibadah, tempat wisata, hingga kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan.

Selain itu, kegiatan perkantoran non esensial wajib melakukan kerja dari rumah atau work from home 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilaksanakan secara daring. (***/Nur Ali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini