Selasa, 26 Agustus 2025

Menteri Lingkungan Hidup Dituding ‘Biang Kerok’ PHK Warga Puncak

Kabarindo24jam.com | Ciawi – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol beserta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup serta beberapa Kementerian lainnya dituding menjadi ‘biang kerok’ atau penyebab terjadinya pemutusan hubugan kerja (PHK) terhadap ratusan warga Kabupaten Bogor usai dilakukannya penyegelan dan pembongkaran pada sejumlah tempat usaha di kawasan wisata Puncak dan sekitarnya.

Atas hal itu, ratusan warga dan pekerja sektor wisata Puncak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Simpang Gadog, Ciawi, Jumat sore (22/8/2025). Dalam aksinya, massa menolak penyegelan sejumlah hotel dan restoran di kawasan Puncak yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup.

Massa menilai penertiban tersebut berpotensi membuat ribuan pekerja wisata kehilangan pekerjaan. Hal ini dianggap bertolak belakang dengan program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen menciptakan banyak lapangan kerja. “Menteri Hanif Faisol ke sini harusnya jadi solusi, bukan datang membawa badai masalah. Ada ribuan pegawai wisata terdampak,” ujar koordinator aksi Muhsin.

Menurutnya, setidaknya 2 ribu-an karyawan sektor wisata di kawasan Puncak terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyegelan puluhan hotel dan restoran. Apalagi, kini sejumlah tempat usaha bahkan telah mulai membongkar bangunannya setelah mendapat sanksi dari Kementerian LH dan instansi pusat lainnya.

Aliansi Masyarakat Bogor Selatan pun memasang berbagai poster penolakan di sepanjang jalur wisata Puncak saat aksi berlangsung. Mereka menegaskan bahwa keberlangsungan sektor pariwisata di kawasan itu tidak boleh dikorbankan.

Muhsin menambahkan, kebijakan menteri Lingkungan Hidup ini dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo. “Oleh karena itu kami meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo. Kami tinggal bertetangga dengan Presiden, sudah semestinya kami meminta perlindungan,” tegas Muhsin dalam keterangannya dikutip, Minggu (24/8/2025).

Sejumlah pengusaha yang ditemui wartawan juga mengeluhkan tindakan Menteri Lingkungan Hidup yang menyegel sejumlah tempat usaha wisata tanpa memberikan solusi dalam upaya pemulihan lingkungan di kawasan wisata Puncak, sehingga mereka pun tak kuasa menerapkan kebijakan PHK besar-besaran.

Seperti halnya CV Mega Karya Nugraha yang berbisnis di sektor resto dan cafe terpaksa memberhentikan pekerjanya karena tempat usahanya dibongkar. Belum lagi PT Agung Banyu Perkasa (Kopi Ajip) yang melakukan hal yang sama dengan memberhentikan belasan pekerjanya.

Selain itu, ada PT Prabu Sinar Abadi (Perkebunan Juan Felix Tampubolon), CV Regi Putra Mandiri, PT Pertanian Alam dan Pelangi, CV Al Ataar (Glamping Gayatri), PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Asset Manajemen (Bobocabin Gunung Mas) dan PT Pelangi Aset Internasional.

“Semuanya saat ini tidak lagi mempekerjakan pekerjanya karena berhenti beroperasi,” kata Ketua Muksin seraya menyebut PHK ini terjadi akibat kebijakan Kementerian KLH yang dinilai sembrono. KLH hanya melihat dari sisi lingkungan semata. Sementara nasib warga sebagai pekerja seolah tidak menjadi pertimbangan.

“Harusnya kalau mau menertibkan bangunan lebih baik vila pejabat yang banyak tidak dihuni, dan hanya sedikit melibatkan pekerjanya,” ungkapnya seraya menunjuk vila lebih marak berdiri di lahan yang seharusnya dilindungi, bukan tempat usaha yang secara faedah lebih bermanfaat dan menyerap tenaga kerja.

Direktur PT Banyu Agung Persada, Sandi Adam mengaku dengan terpaksa harus merumahkan belasan pekerjanya. “Karena usaha kami di segel, dan di tutup otomatis pekerjanya pun kami rumahkan,” kata Sandi Adam belum lama ini. (Man/Dul)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini