Home / Nasional

Sabtu, 9 April 2022 - 23:50 WIB

Monitor Polisi Nakal, Kadiv Propam Satroni Markas Polda Jabar

BANDUNG — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Jumat (8/4/22). Sidak ini dilakukan usai mendapatkan temuan pelanggaran anggota Polda Jawa Barat yang masih tinggi periode 2020-2022.

Sambo menuturkan bentuk pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) anggota Polda Jawa Barat antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya.

Maka, Sambo memerintahkan agar pelanggaran anggota di jajaran Polda Jawa Barat dapat dihilangkan. “Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran),” ucap Sambo dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Sambo juga mengingatkan seluruh jajaran Polda Jawa Barat untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Ia meminta Kapolres jajaran turun langsung melihat komplain dan menyelesaikan masalah secara cepat. 

Baca Juga :  Kejar Target Penurunan Angka Stunting, Pemerintah Ajak Ormas Ambil Peran

“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan Kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” terang mantan Direktur Tindak Pidana Bareskrim itu.

Bukan cuma itu, Sambo pun menegaskan akan menindak hukum atasan apabila ada anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran. “Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” ucapnya.

Pernyataan Sambo sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” tegasnya

Terakhir, Sambo menginstruksikan Polres jajaran Polda Jawa Barat guna menjadi manajer tingkat yang memiliki kemampuan teknis secara baik, benar dan bertanggung jawab. Hal itu lantaran Propam hanya bisa menyelesaikan persoalan anggota di hilir.

“Di hulu, kita harus bersinergi dan dilakukan penelusuran awal serta dilakukan pengecekan kembali dan tindaklanjut melakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus kita mulai menjadi garda terdepan, kita menganut Satya Haprabu,” pungkasnya. (Cok/**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Kebakaran hebat lahap puluhan kios palet

Headline

Konflik Tanah di Kemang Raya,Kuasa Hukum PT. Group Lippo Bentrok dengan Ahli Waris