Jumat, 9 Mei 2025

Novel Baswedan dan Pegawai yang Tak Lolos TWK Diminta Hentikan Framing Opini

JAKARTA — Tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah terjawab kebenarannya setelah hasil sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK memastikan tidak ada pelanggaran etik oleh pimpinan KPK di dalam proses dan pelaksanaan TWK.

Sebab, pelaksanaan dan materi TWK dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara berdasarkan UU Nomor 19 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia ( DPP LPPI) meminta semua pihak, khususnya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kawan-kawannya untuk berhenti melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenarannya. 

“Kepada Novel cs, kami minta hentikan tudingan dan stigma yang buruk terhadap pimpinan KPK. Sebab kami melihat cara-cara Novel cs itu tidak etis dilakukan oleh dia sebagai senior di KPK,” kata Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga :  Ketua DKM Pengusir Jamaah Akui Perbuatannya Kurang Tepat, Masjid Al Amanah Mulai Terapkan Prokes

LPPI pun menilai tudingan yang menyebutkan bahwa adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri merupakan pernyataan tidak mendasar, bahkan cenderung seperti hoaks.

Bahkan LPPI menilai kehebohan dan kegaduhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan dan para pegawai lainnya yang tak lolos tes TWK dapat mengganggu fokus kinerja KPK. “Karena itu, kami berharap polemik TWK segera diakhiri demi kebaikan KPK,” imbuh Dedi. (Louis)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini