Home / Hukum

Rabu, 2 Desember 2020 - 09:57 WIB

PA 212 Keras, Polri Tetap Periksa Habib Rizieq

JAKARTA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyebutkan bahwa jutaan umat akan mengepung markas Polda Metro Jaya pada Selasa (31/11/2020). Hal itu menyusul rencana pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid 19.

Menanggapi PA 212 itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Polri akan melihat perkembangan. “Yang jelas, negara tak boleh kalah dengan premanisme itu aja jawabannya saya. Bagaimana nanti kami lihat perkembangannya,” kata Awi di markas Bareskrim Polri, Senin (30/11/2020).

Polda Metro Jaya mengaggendakan untuk memanggil Habib Rizieq dalam penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Kemudian, acara yang berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Baca Juga :  Tuntaskan Dakwaan, Kejaksaan Agung Tunggu BPK Serahkan Hasil Audit Laporan Asabri

Awi menambahkan, apabila Rizieq besok tidak menghadiri pemanggilan penyidik, maka polisi akan terus melakukan prosedur hukum dalam menghadirkan Habib Rizieq terkait penyidikan perkara ini. “Akan dipanggil ulang, jika besok tidak datang,” ujar Awi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyayangkan langkah Polda Metro yang memanggil Habib Rizieq. Menurutnya, pemanggilan tersebut justru akan menggerakkan umat untuk mendatangi Polda Metro, lantaran ingin mendampingi pemeriksaan Habib Rizieq.

Baca Juga :  Jaksa Agung Janji Libas Anak Buah yang Selewengkan Kekuasaan dan Kewenangan

“Karena disadari atau tidak memanggil HRS (Habib Rizieq Shihab) otomatis telah mengundang pecinta HRS dari seluruh daerah dan itu bisa memutihkan Polda Metro Jaya,” ujar Novel saat dihubungi secara terpisah.

Sebagaimana diketahui, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sempat dapat penghadangan saat hendak ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh belasan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI). Mereka hanya mengizinkan beberapa personel Polri yang masuk ke rumah Rizieq. (HRP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK