Selasa, 15 Juli 2025

Pajak Baru Mengincar Pemilik Toko Online

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pedagang yang menjajakan produk melalui platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sejenisnya, kini harus bersiap menghadapi kebijakan baru dari pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan yang menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang di marketplace online.

Aturan ini menugaskan para penyelenggara e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut pajak. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PMSE yang berbasis di dalam negeri, tetapi juga luar negeri, asalkan memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Salah satu syarat PMSE yang ditunjuk adalah menggunakan rekening eskro (escrow account) dalam transaksi, memiliki nilai transaksi yang signifikan di Indonesia, dan trafik pengguna yang tinggi, sebagaimana diatur Direktorat Jenderal Pajak.

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak,” bunyi beleid yang ditandatangani Sri Mulyani, dikutip Senin (14/7/2025).

Siapa yang Kena Pajak?

Pedagang yang dikenai pajak adalah individu atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan dari transaksi melalui PMSE, dengan syarat menggunakan rekening bank atau sejenisnya, serta alamat IP atau nomor telepon Indonesia. Termasuk juga perusahaan ekspedisi, asuransi, hingga penyedia layanan lain yang bertransaksi secara elektronik.

Para pedagang online wajib memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

Tarif Pajak dan Mekanisme Pemungutan

Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan Pasal 22, yang wajib dipungut dan disetorkan oleh pihak marketplace sebagai wakil pemerintah. Besaran tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto, yakni penghasilan kotor yang diterima pedagang dari transaksi, sebelum dipotong diskon, potongan tunai, atau potongan lainnya.

Pajak ini tidak termasuk dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan tahunan pedagang dalam negeri.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri,” jelas Pasal 8 ayat 3 beleid tersebut.

Pedagang Kecil Diatur Berbeda

Namun tidak semua pedagang langsung terkena pemungutan. Dalam Pasal 6 disebutkan, jika peredaran bruto pedagang belum melebihi Rp 500 juta dalam setahun, mereka tidak diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace untuk dipungut pajak.

Sebaliknya, jika pendapatan melampaui Rp 500 juta, pedagang wajib melaporkan surat pernyataan ke marketplace bahwa omzetnya telah melebihi batas tersebut. Surat itu harus disampaikan paling lambat akhir bulan ketika omzet melewati angka Rp 500 juta.

Aturan baru ini dinilai sebagai cara pemerintah memperluas basis pajak di sektor digital yang selama ini belum tersentuh sepenuhnya. Di sisi lain, hal ini menuntut kesiapan para pelaku usaha online untuk memahami ketentuan perpajakan dan memenuhi kewajiban mereka secara tertib. (Dky*/)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini