Jumat, 29 Maret 2024

Pangkas Birokrasi yang Panjang, Perizinan di Daerah Harus Berbasis Elektronik

JAKARTA – Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan penyelenggaraan perizinan di daerah akan berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Potret perizinan berusaha di daerah masih memiliki sejumlah masalah, seperti membutuhkan biaya besar, lamanya waktu penyelesaian, serta alur birokrasi yang panjang. Itulah landasan perizinan berbasis elektronik,” kata Hudori dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Hal tersebut juga berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sebagai dasar kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah secara terintegrasi.

Dalam kaitan itu, Hudori menekankan pentingnya peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraan izin usaha di daerah, sekaligus memberikan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).

DPM-PTSP juga berperan untuk monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan komersial. Selain itu, DPM-PTSP harus berkoordinasi dengan perangkat daerah mengenai komitmen pemohon yang masuk melalui melalui OSS.

Baca Juga :  Hakim Kalahkan Kejaksaan, Gugatan Praperadilan Kepala BPKAD Kuansing Dikabulkan

Dengan pelayanan yang baik, pemohon akan lebih mudah memperoleh nomor izin berusaha, serta sertifikat standar dan izin sesuai ketentuan. Adapun DPM-PTSP juga berperan untuk memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha.

Untuk diketahui, PP No. 6/2021 ini memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yakni memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Prabawa Eka Soesanta menambahkan Kemendagri akan terus memberikan pemahaman penyelenggaraan perizinan berusaha kepada pemda.

“Diharapkan dapat tercipta optimalisasi penyelenggaraan perizinan berusaha di DPM-PTSP, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini