JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda menyangkut verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Partai Garuda sebelumnya meminta MK memaknai ulang ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai yang diketuai Ahmad Ridha Sabana itu meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan agar partai yang telah lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tidak perlu mengikuti verifikasi lagi di pemilu berikutnya.
Atas permohonan tersebut, MK pun memutuskan menerima sebagian permohonan. “Mengadili dan menerima permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (4/5/2021).
MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.
“Adapun partai yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan melakukan verifikasi kembali,” ucap Anwar.
“Verifikasi tetap dilakukan secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi partai politik baru,” ungkap Anwar.
Sementara itu, tiga hakim MK menyatakan memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara uji materi Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Garuda.
Adapun tiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Mereka menilai majelis tidak memiliki alasan yang kuat untuk berubah dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 53/PUU-XV/2017.
“Oleh karena itu, verifikasi partai politik, baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial,” kata Saldi.
Menurut Saldi, menerima logika pemohon dengan menghapus keharusan verifikasi baik administratif maupun faktual untuk semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu, jelas mengubah makna hakiki penyederhanaan partai politik dalam sistem pemerintahan presidensial.
Oleh karena itu, Saldi menilai seharusnya, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial Mahkamah Konstitusi tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu. (***/CP)