Sabtu, 27 Juli 2024

Pertikaian di Partai Mantan Presiden Memasuki Episode Pemecatan 7 Tokoh Kader

JAKARTA  — Pertikaian dua kubu di Partai Demokrat kian panas dan memasuki episode pemecatan tujuh tokoh kader oleh Dewan Pimpinan Pusat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono. Dua di antaranya adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie dan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun.

“Partai Demokrat memutuskan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota partai terhadap Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya, Jumat (26/2/2021).

Adapun Marzuki, dipecat karena dinilai melanggar etika. Ia dinilai terbukti bersalah ketika bicara di media yang seakan menunjukkan adanya permusuhan di internal Partai Demokrat. “Sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika partai,” ujar Herzaky.

Demokrat menilai, Marzuki telah melakukan tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pakta integritas, dan kode etik partai. Tindakannya dinilai sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus, dan kader Demokrat di seluruh tanah air.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie,” ujar Herzaky.

Berkaca pada kasus Marzuki, pengurus Demokrat menyampaikan kepada seluruh kader untuk menghormati dan menghargai para senior partai. Serta memberikan dukungan kepada para pemimpin dan pengurus partai. “Yang saat ini tengah menjalankan amanah dari seluruh kader dan konstituen Demokrat,” ujar Herzaky.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Bambang Susilo berencana akan melakukan somasi setelah dipecat oleh DPP melalui pimpinan DPD Jawa Tengah pada 17 Februari lalu akibat mendukung gerakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, Aparatur Negara Harus Senang Melayani

“Ya, KLB adalah hak konstitusional Ketua DPC semua partai termasuk di dalamnya Partai Demokrat. Karena sudah diatur di Anggaran Dasar pasal 81 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 83,” kata Bambang Susilo kepada wartawan, Jumat (26/2/2021)

Bambang Susilo dipecat oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah Rinto Subekti sejak Rabu (17/2) lalu dan hingga saat ini belum menerima surat pemecatan resmi secara tertulis dari partai berlogo mercy tersebut.

Meski demikian, DPP Partai Demokrat Jateng telah mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Kabupaten Blora Tety Indarti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah.

Bambang Susilo sepakat dengan KLB karena AHY sebagai ketua umum dianggap kurang amanah dan tidak konsekuen. “Yang pertama di dalam Pemilu Legislatif 2019 kemarin di Jawa Tengah tidak menurunkan biaya saksi. Yang mana saksi sudah dibentuk DPC sampai tingkat TPS,” kata Bambang.

“Yang kedua terkait rekomemdasi Partai Politik saya ini ketua DPC tiga periode, sejak 2006 sampai 2022 nanti.Tetapi ketika Pilkada kemarin saya mau maju, yang direkomendasikan kader partai lain. Ini Mas AHY tidak konsekuen dan mencederai Partai serta tidak sesuai dengan komitmen saat kongres,” katanya.

“Terkait hal pemberhentian ini, saya akan melakukan somasi dan langkah hukum. Sampai saat ini saya masih tunggu surat pemberhentian saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Blora,” ujarnya. (**/Husni/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini