Home / Hukum

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:37 WIB

Pejabat Utama Bank Indonesia ‘Digarap’ KPK Terkait Korupsi CSR

Bank Indonesia: Its governor is undergoing a grilling amid accusations of  bribes paid to MPs.

Bank Indonesia: Its governor is undergoing a grilling amid accusations of bribes paid to MPs.

Jakarta, Kabarindo24jam.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah memeriksa eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono. Pejabat ring II BI tersebut diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi di kasus dana tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) BI.
Juru Bicara atau Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025). Erwin didalami soal proses dari penganggaran hingga pencairan PSBI (program sosial Bank Indonesia)
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) itu terkait penyaluran dana PSBI yang proses hukumnya dilakukan KPK sejak beberapa bulan lalu. Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengemukakan bahwa dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia,” kata dia.
Asep menjelaskan, BI memiliki penyaluran CSR yang harus dan khusus melalui yayasan. Namun belakangan diketahui bahwa para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.
“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” ucap dia.
Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini pihak KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. Untuk menguatkan bukti-bukti keterlibatan para tersangka, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini beberapa waktu lalu. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

kabarindo24jam.com

Hukum

Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop

Headline

Publik Dukung Kejaksaan Usut Pidana dan Perdata Kasus Sritex

Hukum

5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK Bojonegoro Divonis Penjara dan Denda

Headline

Menteri Pendidikan era Jokowi Bakal Dipanggil Jaksa Terkait Proyek 9.9 Triliun

Hukum

KPK Bekali Materi Anti Korupsi pada Pelaku Usaha Kota Bogor

Headline

Jaksa Kuak Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun 2019-2022 di Kemendikbudristek

Hukum

Jan Hwa Diana Resmi Tersangka, Terbukti Tahan 108 Ijazah Pekerja

Hukum

Kesaksian Kunci Saeful Bahri Robohkan Dakwaan Jaksa Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!