Selasa, 23 April 2024

Pemerintah Segera Terbitkan Kebijakan Lindungi Industri Nasional

JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, perlunya redesain model bisnis ekonomi digital di Indonesia, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.

Teten menyebut, kebijakan nasional ekonomi digital itu luas. Di mana di dalamnya mencakup pengaturan data, marketplace, dan sebagainya. “Tapi, yang akan kita percepat itu mengenai revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang perdagangan secara elektronik,” katanya kepada awak media di Jakarta.

Teten sendiri diketahui baru saja Rapat Koordinasi terkait pembahasan lanjutan mengenai Usulan Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Untuk itu sambung Teten, pihaknya mengundang seluruh stakeholder agar dapat memberikan masukan dan usulan terkait perubahan Permendag tersebut. “Sehingga, nantinya, Permendag itu betul-betul dan sesuai dengan kebutuhan kita,” ujar Teten.

Hanya saja, Teten menegaskan, langkah untuk melindungi produk dalam negeri dan UMKM harus tetap menjadikan Indonesia sebagai tempat yang atraktif bagi investasi asing. “Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” ujarnya.

Baca Juga :  Peningkatan Nilai Tambah Industri Sangat Penting untuk Kepentingan Rakyat

Dengan begitu, Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang diprediksi nilainya pada tahun 2030 mencapai Rp 5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati produk dalam negeri dan UMKM. Ia pun menjabarkan, ada beberapa hal yang akan diatur.

Di antaranya, mengenai Predatory Pricing yang sekarang banyak dilakukan e-commerce, termasuk Cross Border, yang berdampak pada produk UMKM tidak bisa bersaing. “Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Dimana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM,” imbuhnya.

Hal lainnya adalah yang menyangkut ritel online (produk impor). “Kita ingin mereka harus impor barang dulu ke Indonesia secara konvensional, baru boleh jualan produknya di Indonesia,” tegas Teten.

Selain itu, Teten juga ingin perubahan itu mengarah pada posisi dan peran e-commerce cukup sebagai penyedia plattform, bukan sekaligus jualan produknya sendiri atau produk dari perusahaan afiliasinya.

“Saya ditugaskan Presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena ini juga menyangkut kementerian lain, seperti Mendag, Menkominfo, dan Menkeu terkait pajak dan pabean,” kata Teten. (DED/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini