Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Pemkab Bogor Evaluasi Perizinan Pabrik Pencemar Limbah di Citeureup

Cibinong,Kabarindo24jam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal menindak keras dan tegas terhadap segala bentuk sekaligus pelaku pencemaran lingkungan di wilayahnya. Hal itu sesuai dengan komitmen serta arahan dari Bupati Rudy Susmanto dalam upaya menjaga dan melestarikan alam di Kabupaten Bogor.

Ajat mengemukakan hal tersebut menyusul peristiwa pencemaran Sungai oleh satu pabrik pembuatan tong sampah di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, yang aliran airnya berubah warna menjadi oranye akibat limbah industri.

Sebagai wujud konsistensi dan sikap tegas Pemkab Bogor, maka penindakannya tak sebatas aspek lingkungan, tetapi juga mengevaluasi perizinan dan fungsi bangunannya. Karenanya, Sekda Ajat menginstruksikan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk mengevaluasi perizinan bangunan pabrik pencemar lingkungan di Citeureup itu.

“DPKPP harus turun untuk memastikan perizinan bangunan perusahaan tersebut telah terbit sesuai ketentuan, sehingga kasus ini jangan terhenti hanya terkait penegakan hukum aspek lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ajat dalam keterangannya dikutip, Rabu (21/5/2025).

Terkait pencemaran ini, pada Senin (19/5/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan tim gabungan telah menyegel PT Harapan Mulya – produsen tong sampah, yang diduga membuang limbah pengecatan powder coat sampai mencemari aliran sungai di Bojong Engsel.

Kabid Gakkum dan Pengolahan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan sidak ke pabrik milik PT Harapan Mulya. “Kita bergerak cepat menindak lanjuti dugaan pencemaran limbah B3 bersama PPLH, Polsek Citeureup, Pemdes Tarikolot inspeksi lapangan ke PT Harapan Mulya,” kata dia.

Ia mengungkapkan, hasil sementara dalam inspeksi tersebut ditemukan outpool limbah tak sesuai aturan, sehingga pihaknya melakukan pemasangan garis PPLH dan penutupan aliran limbah. “Sampel juga kita ambil untuk di uji labolaturium. Dan jika terbukti bersalah, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi tegas dari administratif, hingga pidana lingkungan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Tarikolot, Wawan Kurniawan membenarkan, terdapat pencemaran lingkungan di aliran sungai yang disebabkan oleh perusahaan dengan membuang limbah secara sembarangan pada Sabtu 17 Mei 2025. “Kejadiannya itu hari Sabtu kemarin sekitar pukul 11.00-12.00 WIB, warna aliran sungai berubah jadi orange,” imbuhnya. (Cok)

Exit mobile version