Sabtu, 27 Juli 2024

Pemkab Bogor Tak Alokasikan Biaya Perawatan Mobil Dinas yang Digunakan Mantan Bupati

BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah memastikan tidak ada anggaran atau mengaplikasikan biaya untuk perawatan mobil dinas (Mobdin) mewah merk Toyota Harrier yang digunakan mantan atau eks Bupati Bogor, Nurhayanti, sejak masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2018 silam.

“Saya sudah cek ke staf, tidak ada anggaran untuk perawatan mobdin ibu Nurhayanti sejak beliau melepas jabatannya sebagai Bupati. Soal mobdin itu masih digunakan beliau sampai sekarang, itu kewenangan bidang aset pada DPKAD, kami tidak tahu,” kata Kabag Umum Setda Endah Nurmayati saat dikonfirmasi kabarindo24jam di kantornya, Rabu (17/3/2021).

Atas hal itu, Endah yang didampingi staf sub bidang perlengkapan, Tohir, menegaskan informasi yang menyebutkan bahwa Pemkab Bogor menanggung perawatan mobdin mewah mantan Bupati Bogor Nurhayanti adalah tidak tepat. “Tidak ada anggaran biaya perawatan mobdin tersebut,” ujarnya.

Endah juga memastikan terkait mobdin para pejabat Pemkab merupakan kewenangan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Jadi dia tak tahu persis apakah mobdin eks Bupati itu sudah dibeli oleh Nurhayanti atau belum. “Kami hanya menangani mobdin Bupati dan Wakil Bupati saat ini,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan mobil dinas (Mobdin) jenis Toyota Harrier tahun 2015 yang digunakan Bupati Bogor periode 2015-2018, Nurhayanti disorot sejumlah pihak, lantaran mobil tersebut tak pernah diserahkan ke Bidang Aset oleh Nurhayanti sejak masa jabatannya sebagai Bupati selesai pada 31 Desember 2018 lalu.

Bidang Aset Daerah pada DPKAD pun menjelaskan, mobdin tersebut sudah pindah tangan alias dibeli oleh Nurhayanti. Hal ini sesuai aturan memang dibolehkan, namun pembelian ini terasa janggal lantaran pembelian baru dilakukan pada Desember 2020 atau setelah dua tahun mobdin itu digunakan mantan Bupati tersebut.

Baca Juga :  LIPPI Nilai Kepemimpinan Listyo Sigit Angkat Citra Polri

Hal itu terlihat dari surat tanda setor ke Bank Jabar tertanggal 27 Desember 2020 dengan nilai Rp.146 juta. “Mobdin itu sudah dibayar oleh ibu Nurhayanti. Itu STS pembayarannya ke Bank Jabar,” kata Kasubid Perencanaan Bidang Aset DPKAD, Rahmad, ketika dikonfirmasi kabarindo24jam, baru-baru ini.

Rahmad yang mewakili Kepala Bidang Aset, Bangun Sapta Siswa, mengatakan pembelian mobdin itu sudah sesuai dengan aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 dan Perda Kabupaten Bogor, pembelian mobdin dapat dilakukan pejabat negara/daerah pengguna mobdin tanpa melalui lelang.

Namun demikian, Rahmad tidak menjelaskan berapa harga jual wajar mobdin bernopol F 13xx G tersebut di pasaran. Ia mengatakan sesuai aturan harga pembeliannya sebesar 40 persen dari harga pasar berdasarkan taksiran harga konsultan jasa penilai.

Disinggung mengenai biaya pemeliharaan atau perawatan mobdin tersebut, DPKAD tidak pernah menganggarkan biaya untuk itu. Dia pun meminta kabarindo24jam untuk menanyakan hal tersebut ke Bagian Umum Setda.

Ironisnya, mobdin yang dibeli dengan uang rakyat bernilai miliaran Rupiah tersebut tidak langsung dikembalikan atau ditarik Bidang Aset DPKAD bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Nurhayanti. Faktanya, mobdin itu terus digunakan Nurhayanti selama dua tahun secara cuma-cuma. (Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini