Pemkot Bogor Kebut Penyelesaian RDTR untuk Kemudahan Investasi dan Percepatan Perizinan

0
16

Kabarindo24jam.com | Bogor kota –Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Mulyadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ingin mewujudkan kemudahan investasi, kepastian hukum, serta percepatan perizinan berusaha di wilayahnya. Karena itu, Pemkot Bogor menargetkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor dapat tuntas pada tahun 2026 mendatang.

Salah satu upaya percepatan penyelesaian RDTR tersebut, Pemkot Bogor telah melaksanakan kegiatan asistensi hasil perbaikan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) B, C, dan E Daksina Kota Bogor yang digelar di Hotel Salak Heritage Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Denny menjelaskan, penyusunan RDTR merupakan amanat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021. Hingga saat ini, Pemkot Bogor telah menyelesaikan RDTR untuk dua wilayah perencanaan, yakni WP A dan WP D.

“Sekarang kami terus mengakselerasi percepatan penyusunan untuk tiga WP lainnya, yaitu WP B, C, dan E. Mudah-mudahan bisa cepat selesai dan tuntas di tahun 2026. Tadi juga sudah disepakati timeline, dalam 2 sampai 3 bulan ke depan harus selesai,” ujar Denny dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (29/12/2025).

Ia mengatakan, RDTR memiliki manfaat strategis, terutama untuk memudahkan investor dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan tata ruang yang sudah detail, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

“RDTR ini akan lebih spesifik dalam mengatur fungsi ruang. Investor jadi tidak ragu lagi untuk berinvestasi di Kota Bogor. Tahapan perizinan juga akan semakin cepat karena semuanya sudah jelas. Pada akhirnya, ini akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih, memaparkan bahwa RDTR sangat dibutuhkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang ingin berinvestasi di Kota Bogor.

Menurutnya, Kota Bogor memiliki lima Wilayah Perencanaan (WP) dalam RDTR. Namun hingga kini, baru dua WP, yakni WP A dan WP D, yang telah terkoneksi dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dan memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali). “Sekarang kami mengejar penyelesaian tiga WP lainnya agar bisa segera terintegrasi dengan sistem perizinan tersebut,” ungkap Esti. (Man/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini