BUMN Jangan Salahgunakan Business Judgement Rule untuk Tutupi Praktik Korupsi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk tidak menyalahgunakan Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni untuk kepentingan korporasi dan tanpa adanya mens rea atau niat jahat.

Penegasan ini disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026) lalu. Dalam forum tersebut, KPK mengumpulkan lima BUMN besar yang pernah ditangani kasusnya oleh KPK, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PN) 1.

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan, guna memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut. “Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dikutip dari siaran pers KPK, Minggu (8/3/2026).

Setyo menilai penguatan pencegahan di sektor BUMN dapat dimulai dari pembenahan internal, termasuk melalui perubahan pada sejumlah posisi jabatan strategis. Selain itu, BUMN juga perlu melakukan pembaruan sistem yang lebih menekankan perbaikan tata kelola organisasi.

Untuk itu, Setyo menekankan pentingnya dua prinsip utama dalam upaya pencegahan, yakni transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, transparansi dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi yang memungkinkan proses bisnis lebih terbuka dan dapat diakses publik.

“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” tutur purnawirawan jenderal polisi bintang tiga atau berpangkat Komisaris Jenderal ini.

KPK sendiri telah melakukan kajian yang memetakan berbagai potensi kerawanan di sektor BUMN, khususnya pada PT Pertamina. Dengan memanfaatkan sejumlah instrumen pemetaan risiko, KPK dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan sebagai dasar perbaikan kebijakan, mulai dari regulasi tingkat tertinggi hingga keputusan direktur utama.

Sementara Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menguraikan sejumlah titik rawan dalam pengambilan keputusan korporasi yang kerap diklaim sebagai keputusan bisnis, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana. Menurutnya, praktik korupsi di korporasi umumnya bukan terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Ia menegaskan, prinsip BJR pada dasarnya mewajibkan direksi bekerja sepenuhnya untuk kepentingan korporasi. Namun dalam sejumlah kasus, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.

Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga akar persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN, yakni hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR, serta inkonsistensi integritas pada posisi-posisi strategis. Ketika ketiga hal tersebut terjadi, sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi belanja masalah di masing-masing perusahaan serta penyampaian rekomendasi KPK terhadap lima BUMN tersebut. Forum ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP, PT PP, dan PTPN 1 untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *