Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta ‘janggal’ dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek yang berlangsung dari 2019 hingga 2022 tersebut diduga tidak melalui proses lelang, melainkan menggunakan sistem e-katalog.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan proses pengadaan chromebook tidak melalui proses lelang, melainkan menggunakan e-katalog karena nilai dan spesifikasinya sudah tercantum. “Tetapi, kami sedang meneliti lebih lanjut penerapannya dalam kasus ini,” ujar Harli dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/6/2025).
Seperti diketahui, e-katalog merupakan sistem yang dirancang untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik yang kini mendapat kritik tajam lantaran penggunaan e-katalog untuk proyek-proyek besar berpotensi menimbulkan penyimpangan dan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Lelang tender seharusnya yang diterapkan pada proyek besar untuk memastikan kompetisi adil dan efisiensi anggaran, kini terdepak oleh penggunaan e-katalog. Padahal menurut banyak kalangan, khususnya pemerhati bidang teknologi informasi, e-katalog berpotensi kuat untuk menciptakan peluang kongkalingkong antara penyedia dengan pengguna jasa.
Selain itu, penyidik Kejagung juga sedang mendalami siapa sosok pejabat Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim yang menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan laptop itu.
“Apakah seperti yang dikatakan yang bersangkutan bahwa dia bukan stafsus tapi siapa yang menunjuk dia sebagai konsultan, bagaimana proses pengadaan konsultasinya di situ, nah semua itu akan dinilai oleh penyidik,” kata dia.
Diketahui, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berada di lingkungan terdekat Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek hingga kini masih terus berlangsung. Staf khusus Nadiem bernama Fiona Handayani telah diperiksa dua kali pada pekan lalu. Tim penyidik juga telah memeriksa Ibrahim Arief.
Harli Siregar mengungkap bahwa penyidik selanjutnya akan menganalisis data-data yang sudah dikumpulkan untuk menilai apakah perlu memeriksa Nadiem Makarim. Dia memastikan, pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat akan dilakukan, termasuk Nadiem.
“Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait itu nanti kita tunggu bagaimana sikapnya,” kata Harli seraya menyebut tim penyidik juga masih akan memeriksa satu stafsus Nadiem Makarim lainnya, yakni Jurist Tan.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Imam Zanatul Haeri mengungkapkan ketidaksesuaian harga chromebook. “Ketika mau belanja chromebook di aplikasi itu harganya Rp10 juta. Padahal di marketplace biasa harganya Rp4 jutaan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang platform Merdeka Mengajar yang justru memberatkan guru. “Guru justru terbebani dengan laptop dan aplikasi ini. Mereka begadang bukan untuk murid, tapi untuk mengurus aplikasi,” jelas Haeri.
Menanggapi penyidikan kasus laptop tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pun mengaku terkejut dan menyatakan bahwa proyek tersebut telah dikawal Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta dikonsultasikan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. (Cky/*)