Home / Headline / Pendidikan

Sabtu, 6 Februari 2021 - 23:02 WIB

Penggunaan Seragam dan Atribut Kekhususan Agama di Sekolah Adalah Hak Individu

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan bahwa para siswa, guru, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Oleh sebab, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu.

Hal ini pun sudah dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Ketentuan dalam SKB itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, tegas Mendikbud, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Baca Juga :  Laksamana Yudo Kukuhkan Kenaikan Pangkat 30 Perwira Tinggi

“Dengan terbitnya SKB itu, tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru. Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan individu,” jelas Andien seperti dikutip dari laman resminya, Sabtu (6/2/2021).

Berdasarkan SKB yang ditandatangani pada 3 Februari 2021 tersebut, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan. Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Baca Juga :  Bukan Jabatan Ketua, Serunya Berebut Sekretaris DPC di Muscab PPP Kabupaten Bogor

Sementara ranah Kemendikbud adalah memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. “Kemendikbud mengambil posisi yang sangat tegas jika terdapat pelanggaran dari ketentuan yang diputuskan dalam SKB tersebut. Ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya masing-masing,”kata Nadiem. (**/Husni)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Tangisan Anak Bangsa, Bukan Karena Lapar,Tapi Karena Ingin Belajar

Pendidikan

Siswa SD Belajar di Lantai, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Gercep

Nusantara

Jalankan Putusan MK, Pilot Project Sekolah Gratis Jadi Ajang Inovasi

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba

Pendidikan

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Gandeng Universitas Gunadarma Untuk Tingkatkan Pendidikan di IKN

Bogor Raya

Bahas Pengelolaan Sampah, Bupati dan Wali Kota Bogor Temui Menteri LH