Kabarindo24jam.com | Cibinong -Penyaluran dana hibah kepemudaan bernilai lebih dari Rp 5 Miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi sorotan publik dan berkembang menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir ini. Hal ini muncul lantaran adanya konflik internal di tubuh organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor.
Masalah dana hibah ini mencuat ketika Ketua Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Bogor Fitrah Ade Herdian melontarkan pernyataan keras bahwa hibah tersebut diduga diberikan kepada kepengurusan yang Surat Keputusan (SK)-nya telah habis masa berlaku, serta berada dalam kondisi konflik internal yang belum terselesaikan.
Atas hal itu, Fitrah menyebut langkah ini sebagai kebijakan cacat secara administratif dan berpotensi melanggar hukum. “Bagaimana mungkin dana publik disalurkan kepada kepengurusan yang SK-nya sudah mati dan masih berkonflik? Ini mencederai akal sehat dan prinsip tata kelola pemerintahan,” ucap Fitrah dalam keterangan yang dikutip, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, bahwa KNPI Kabupaten Bogor hingga saat ini masih dilanda konflik Tigalisme kepengurusan. Dalam kondisi seperti ini, penyaluran dana hibah seharusnya ditunda hingga terdapat kejelasan legalitas organisasi penerima.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah Kabupaten Bogor diduga tetap meloloskan pencairan hibah tanpa memastikan keabsahan kepengurusan secara sah dan konstitusional. “Kalau ini benar terjadi, maka ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi indikasi kuat adanya keberpihakan dan permainan dalam distribusi dana hibah,” tuturnya.
Fitrah pun menilai, tindakan ini mencerminkan krisis integritas dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Pemerintah Kabupaten Bogor. Verifikasi administratif yang seharusnya menjadi filter utama justru diduga diabaikan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dana hibah bersumber dari uang rakyat yang penggunaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan legalitas. “Jangan jadikan dana hibah sebagai alat kompromi politik atau kepentingan kelompok tertentu. Ini uang rakyat, bukan bancakan elit,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Pimpinan Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cibinong angkat bicara merespons polemik dan kritik PK KNPI Cibinong menilai langkah yang diambil Pemkab Bogor telah sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan.
Ketua PK KNPI Kecamatan Cibinong, Yoga Triana Anshory, mengatakan pemerintah daerah telah menjalankan seluruh mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku. “Pemkab Bogor tentunya telah melalui tahapan administrasi, proses verifikasi yang ketat, serta meninjau keabsahan organisasi-organisasi yang terhimpun di dalamnya,” jelas Yoga dalam keterangannya di Cibinong, Kamis (2/7/2026).
“Yang perlu diingat bahwa Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI merupakan wadah resmi berhimpunnya Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) maupun PK KNPI di tingkat kecamatan,” sambung Yoga.
Yoga juga menilai pernyataan Fitrah Ade Herdian tersebut tidak didukung bukti yang jelas sehingga keliru dalam menilai keabsahan suatu organisasi. “Kami mempertanyakan siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai KNPI ilegal. Silakan sebutkan secara terbuka kepada publik. Buktikan terlebih dahulu dengan data yang valid sebelum menyatakan suatu organisasi ilegal,” tegasnya. (Cok/*)







