Perbaikan Institusi Polri Belum Terlihat, Kinerja Komisi Reformasi Dipertanyakan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kinerja Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto belakangan ini mulai disorot dan bahkan mendapat kritik. Koalisi Masyarakat Sipil menilai tim tersebut belum menunjukkan dampak nyata terhadap perbaikan institusi kepolisian, khususnya dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menyebut berbagai kasus kekerasan oleh aparat kepolisian masih terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Ia mencontohkan sejumlah kasus, mulai dari penembakan remaja di Makassar hingga dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap seorang anak di Tual, Maluku, yang berujung pada kematian korban.

“Selama 4 bulan terakhir, meski Kepolisian dituntut publik untuk membenahi institusi, tindak kekerasan dan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan anggota Polri tidak juga berhenti. Ini menjadi indikator penguat proyeksi bahwa komisi ini hanya akan bersifat ‘kosmetik,” kata Dimas dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (10/3/2026)..

Dimas menjelaskan, berdasarkan catatan organisasi masyarakat sipil, sejak Juli 2021 hingga Juni 2025 kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian secara konsisten berada di atas 600 peristiwa setiap tahun.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran oleh aparat masih belum berjalan optimal. “Angka di atas membuktikan kultur kekerasan Polri belum diatasi secara sistemik,” ucapnya.

Ia menilai lemahnya penegakan hukum internal terhadap anggota yang melakukan pelanggaran menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus serupa terus berulang. Karenanya, koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mereformasi institusi Polri.

Reformasi tersebut dinilai perlu mencakup pembenahan struktur organisasi, budaya institusi, hingga mekanisme pengawasan. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan kepolisian menjalankan tugasnya sesuai konstitusi serta menghormati hak asasi manusia (HAM).

“Koalisi mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk berani memberikan rekomendasi yang mampu mencegah potensi konflik kepentingan di tubuh kepolisian, baik dalam kaitannya dengan penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil atau pengelolaan MBG,” tuturnya.

Koalisi menilai rekomendasi yang kuat dan implementasi yang konsisten menjadi kunci agar agenda reformasi Polri tidak sekadar menjadi wacana, tetapi mampu membawa perubahan nyata dalam tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.

Sebagai informasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah lembaga yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada November 2025 untuk memberikan rekomendasi strategis guna memperbaiki institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Per Maret 2026, komisi ini telah menyelesaikan tugasnya dan sedang dalam proses menyerahkan laporan final kepada Presiden. Adapun komisi ini dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, dan terdiri dari tokoh-tokoh hukum serta pejabat negara.

Mereka antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Menko Hukum dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenko Hukum Otto Hasibuan, penasihat Khusus Presiden Jenderal Pol Purn Ahmad Dofiri, Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), Mendagri Tito Karnavian, mantan Kapolri Idham Azis dan Badrodin Haiti. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *