Home / Nasional

Selasa, 30 November 2021 - 23:25 WIB

Percepat Gerak Birokrasi, PNS Boleh Berpindah-pindah Instansi

JAKARTA — Menpan RB alias Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyatakan kementerian yang dipimpinnya saat ini terus berupaya merombak sistem kerja birokrasi Indonesia agar semakin lincah.

Kini, Tjahjo membuat kebijakan yang memungkinkan PNS dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain. Adapun fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan PNS Eselon III-IV dihapus lalu diganti menjadi pejabat fungsional, dalam beberapa waktu terakhir.

Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yang menggerakkan para pejabat fungsional itu. Untuk semakin mempercepat gerak birokrasi, pejabat Eselon I-II juga bisa dipindahkan dari satu kementerian/lembaga (K/L) ke K/L lainnya jika dibutuhkan.

Baca Juga :  Tampil Beda di Hari Pers Nasional, SMSI Bangun Jalan Kampung dan Sanitasi

“PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda,” kata Tjahjo dalam.keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Namun Tjahjo tak menyebutkan sejak kapan sistem pindah lintas instansi ini mulai diterapkan. Dia cuma menyebut bahwa ada seorang pejabat Eselon I Kemenpan RB kini, sebelumnya berdinas di Kementerian BUMN.

Tjahjo menambahkan, bahwa pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lainnya tak hanya berlaku bagi pejabat Eselon I. Tetapi, juga bisa diterapkan kepada PNS Eselon II maupun PNS fungsional. “Eselon II Kemenpan RB banyak yang dari kementerian, lembaga, instansi lain,” katanya.

Baca Juga :  Kinerja Apik Kementerian Agama Capai Hasil Kerja Terbaik di 2021

Kendati demikian, kata dia, pemindahan PNS lintas instansi ini harus melewati sejumlah kajian. Terdapat panitia seleksi khusus yang akan menentukan kelayakan seorang PNS untuk mengisi posisi baru di instansi lain. “Tidak bisa asal pindah. Yang bersangkutan (harus diseleksi dahulu) apakah mampu dalam bidangnya atau tidak,” kata Tjahjo. (***/Tian)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Kebakaran hebat lahap puluhan kios palet

Headline

Konflik Tanah di Kemang Raya,Kuasa Hukum PT. Group Lippo Bentrok dengan Ahli Waris