Jumat, 19 April 2024

Percepat Gerak Birokrasi, PNS Boleh Berpindah-pindah Instansi

JAKARTA — Menpan RB alias Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyatakan kementerian yang dipimpinnya saat ini terus berupaya merombak sistem kerja birokrasi Indonesia agar semakin lincah.

Kini, Tjahjo membuat kebijakan yang memungkinkan PNS dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain. Adapun fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan PNS Eselon III-IV dihapus lalu diganti menjadi pejabat fungsional, dalam beberapa waktu terakhir.

Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yang menggerakkan para pejabat fungsional itu. Untuk semakin mempercepat gerak birokrasi, pejabat Eselon I-II juga bisa dipindahkan dari satu kementerian/lembaga (K/L) ke K/L lainnya jika dibutuhkan.

“PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda,” kata Tjahjo dalam.keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga :  Penyebaran Covid Belum Terkendali, PPKM Diperpanjang Lagi

Namun Tjahjo tak menyebutkan sejak kapan sistem pindah lintas instansi ini mulai diterapkan. Dia cuma menyebut bahwa ada seorang pejabat Eselon I Kemenpan RB kini, sebelumnya berdinas di Kementerian BUMN.

Tjahjo menambahkan, bahwa pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lainnya tak hanya berlaku bagi pejabat Eselon I. Tetapi, juga bisa diterapkan kepada PNS Eselon II maupun PNS fungsional. “Eselon II Kemenpan RB banyak yang dari kementerian, lembaga, instansi lain,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, pemindahan PNS lintas instansi ini harus melewati sejumlah kajian. Terdapat panitia seleksi khusus yang akan menentukan kelayakan seorang PNS untuk mengisi posisi baru di instansi lain. “Tidak bisa asal pindah. Yang bersangkutan (harus diseleksi dahulu) apakah mampu dalam bidangnya atau tidak,” kata Tjahjo. (***/Tian)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini