Home / Headline / Hukum

Jumat, 10 September 2021 - 01:01 WIB

Perubahan Sistem Manajemen SDM Kejaksaan Harus Dilakukan

JAKARTA — Perubahan dan perbaikan pada sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan harus dilakukan, serta diarahkan untuk mengikhtiarkan terbangunnya karakter SDM Kejaksaan yang berkualitas, kreatif dan inovatif. Dengan demikian, kedepan Kejaksaan bisa menjadi lembaga yang maju, dihargai dan dapat diandalkan dalam mengatasi berbagai persoalan hukum dalam masyarakat.

Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan, sistem manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik, mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan/perekrutan, pembinaan dan pengembangan karier hingga pemberhentiannya, akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten.

Hal tersebut akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan tugas-tugas dan pencapaian kinerja Kejaksaan. “Oleh karenanya, bidang pembinaan harus mampu melakukan pembenahan dalam pengelolaan SDM, sehingga diperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional,” ujar Untung.

Wakil Jaksa Agung menekankan hal itu dalam pengarahannya secara virtual pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) satuan kerja Bidang Pembinaan Kejaksaan RI di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (08/09/2021).

Untung mengemukakan, Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien.

Sehingga, lanjut dia, tentunya dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Baca Juga :  BNPT dan Tim Sinergitas Gelar 663 Program Lawan Paham dan Aksi Terorisme

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Dalam pedoman itu ada enam area perubahan yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” jelas Untung dalam siaran persnya yang diterima pada Kamis (9/9/2021).

Karenanya, sebagai tindak lanjut hal tersebut, terus dilakukan upaya guna mewujudkan target seluruh wilayah dapat menjadi WBK dan WBBM. Pada 2020 sebanyak 296 satuan kerja diajukan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM. Dari yang diusulkan tersebut telah ditetapkan sebanyak 50 satuan kerja terdiri dari 41 satuan kerja memperoleh WBK dan 9 satuan kerja memperoleh predikat WBBM.

Sedangkan pada 2021 telah dilakukan penilaian dan seleksi terhadap satuan kerja yang diajukan oleh Tim Penilai Daerah (TPD) dan Tim Penilai Internal (TPI) yaitu untuk predikat WBK sebanyak 289 satuan kerja dan predikat WBBM sebanyak 87 satuan kerja sehingga total 376 satuan kerja.

Baca Juga :  Desain Pendidikan Lemhanas Didukung Penuh Panglima TNI

Wakil Jaksa Agung RI melalui surat kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, telah mengusulkan 365 satuan kerja untuk mengikuti Seleksi Zona Integritas WBK dan WBBM oleh tim penilai nasional. Atas hal itu, diharapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan sebagai unit kerja Eselon I pada 2021 ini dapat memperoleh predikat WBK.

Dengan usulan ini, kata Untung, bukan berarti inovasi berhenti ketika satuan kerja telah ditetapkan dengan predikat WBK maupun WBBM, melainkan bagaimana satuan kerja dapat mempertahankan yang sudah diraih, serta bagi satuan kerja yang belum mendapatkan predikat tersebut terus berupaya mewujudkan perubahan.

Untung juga mengingatkan beberapa kebijakan sebagaimana dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kejaksaan RI Tanggal 16 Desember 2020, sebagai bentuk dan arah kebijakan Kejaksaan yang bersifat mengikat dan wajib diimplementasikan oleh seluruh bidang.

Oleh karenanya khususnya bidang pembinaan memiliki 4 poin yang menjadi fokus pembenahan, antara lain berkaitan dengan SDM Kejaksaan, Digitalisasi Kejaksaan, Penyusunan Dan Pengelolaan Anggaran serta Optimalisasi PNBP Kejaksaan.

“Dalam kesempatan Rakernis Bidang Pembinaan tahun 2021 ini diharapkan agar jajaran Bidang Pembinaan melaksanakan upaya maksimal terkait tindak lanjut rekomendasi rapat kerja Kejaksaan tahun 2020,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?