Jumat, 15 Agustus 2025

Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat dari Polri

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sidang banding kode etik Aiptu Robig Zainudin yang dipecat karena menembak siswa SMK 4 Semarang digelar secara tertutup di markas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Kamis (14/8/2025) siang. Hasil sidangnya, majelis hakim kode etik Polri menolak pengajuan banding diajukan Aipda Robig.

“Putusannya pengajuan banding Aipda Robig ditolak oleh hakim sidang utama, jadi proses pemecatan terus berjalan,” kata Kabid Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Sidang tertutup itu diketuai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Inspektur Pengawasan Daerah, Kombes Hendry dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Kompol Edi Hartono, perwira menengah Polda Jateng.

Menurut Artanto, majelis hakim mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan sebelumnya. Dengan putusan ini, proses administrasi pemecatan Aipda Robig sebagai anggota Polrestabes Semarang itu akan dilanjutkan Propam dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

“Dari Bidkum membuat surat ke Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jawa Tengah. Dari SDM Polda Jawa Tengah akan membuat surat penetapan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) untuk Aipda Robig,” jelas Artanto.

Namun begitu, Aipda Robig masih menerima 75 persen dari gaji pokok hingga terbit surat penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah ditandatangani Kapolda Jateng. “Masih terima gaji sampai nanti surat penetapan KEP penetapan PTDH itu ditandatangani oleh Bapak Kapolda,” kata dia.

Menurut Artanto, surat penetapan PTDH segera dikirim ke Propam Polda Jateng. “Segeralah karena itu sudah menjadi atensi agar perkara ini tuntas sebagaimana harapan pimpinan dan juga masyarakat,” ujar Artanto.

Sementara itu, pengacara keluarga Gamma, Zainal Petir, mengaku lega Sidang Banding Kode Etik menolak banding Aipda Robig. “Saya dan keluarga korban merasa lega, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, untuk tembak rakyat,” katanya.

Zainal mengatakan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur dan menyebabkan siswa SMK 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia. Kemudian tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.

Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Zainal mengatakan, keputusan majelis hakim kode etik Polri tersebut sudah maksimal. “PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri,” pungkas Zainal. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini