Senin, 19 Mei 2025

Polri Masih Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 26 Saksi Sudah Diperiksa

KabarIndo24Jam.com – Bareskrim Polri masih terus menyelidiki laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Laporan ini pertama kali diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggy Sudjana. Pengaduan tersebut disampaikan pada 9 Desember 2024 dengan nomor surat Khusus/TPUA/XII/2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 26 saksi dari berbagai elemen. Empat orang di antaranya adalah pihak pengadu. Tiga orang berasal dari staf Universitas Gadjah Mada. Delapan orang adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM. Satu orang dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY juga ikut diperiksa. Selain itu, ada satu staf percetakan Perdana. Dari SMA Negeri 6 Surakarta, tiga staf dan empat alumni turut dimintai keterangan.

Tim penyidik juga memeriksa saksi dari institusi pemerintah. Masing-masing satu orang dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Ditjen Dikti Kemdiktisaintek, KPU Pusat, dan KPU DKI Jakarta.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen. Di antaranya adalah dokumen yang menunjukkan awal Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga lulus ujian. Total ada 34 lembar dokumen yang diperiksa. Dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM dan SMA Negeri 6 Surakarta juga ikut dianalisis. Pemeriksaan dokumen tersebut juga melibatkan uji laboratorium, dengan membandingkannya dengan dokumen milik mahasiswa lain yang masuk tahun 1980 dan lulus tahun 1985.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Apresiasi Pelaku Peduli Lingkungan lewat Penghargaan 2022

Djuhandhani menyebut proses penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami lebih jauh kebenaran laporan dari TPUA. Sebelumnya, TPUA juga melaporkan Rektor UGM Prof. Ova Emilia bersama Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Menanggapi tudingan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia siap menjalani proses hukum dan hadir di persidangan jika memang dibutuhkan oleh majelis hakim. Hal itu ia sampaikan usai mediasi kedua antara penggugat dan tergugat berakhir tanpa kesepakatan pada 7 Mei 2025. Jokowi menegaskan bahwa jika harus membawa ijazah aslinya, maka semua akan ia bawa, mulai dari ijazah SD hingga universitas.

Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan lima orang yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu. Mereka berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Jokowi mengatakan bahwa tuduhan ini sebenarnya adalah masalah ringan, namun tetap harus dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik terus-menerus di publik.

Untuk urusan mediasi dan gugatan, Jokowi menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Y.B. Irpan. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan kuasa penuh baik untuk urusan mediasi maupun perkara hukum yang berjalan. (Yoga)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini