Home / Headline / Hukum

Selasa, 20 Juli 2021 - 15:46 WIB

Polri Pidanakan Penyebar Hoaks yang Mengganggu Upaya Penanganan Covid-19

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bakal menindak tegas siapapun pelaku penyebaran informasi palsu atau hoaks yang bisa mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan atau mengatasi pandemi Covid-19.

“Jika ada pelanggaran person to person terapkan Restorative Justice dan SE Kapolri. Tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya penanganan Covid-19, harus ditindak tegas,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7/2021).

“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” tambah Komjen Agus yang berbicara di hadapan jajaran direktorat, satuan dan unit reserse kriminal se Indonesia secara virtual.

Baca Juga :  Pemilih Partai Nasdem Lebih Menghendaki Ganjar Ketimbang Anies

Terkait pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Agus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak bertindak dan berperilaku arogan kepada masyarakat dan kontra produktif dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

“Mohon jajaran Reskrim dan seluruh satuan Polri agar tidak bersifat arogan kepada masyarakat ketika terjun ke lapangan. Contoh seperti di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” jelas Agus.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Dicopot dari Jabatannya

Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri ini menambahkan, selama pedagang menerapkan sosial distancing dan aturan PPKM maka berjualan diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional atau mengabaikan aturan yang ditentukan.

Untuk petugas, lanjut Komjen Agus, personil Polri harus melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi sembako dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen. “Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak,” katanya.   (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK