MEDAN — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Sumatera, termasuk di Provinsi Sumatera Utara, telah dimulai sejak tanggal 12 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, jajaran Polsek Sunggal langsung tancap gas melaksanakan kegiatan imbangan guna menekan penyebaran virus Covid19 di wilayah hukumnya.
Kepada awak media, Rabu (14/6/2021), Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Panit Reskrim Iptu Ibrahim Sofie, Ipda Bambang Wahid dan Panit Sabhara Ipda L. Sianturi menjelaskan bahwa kegiatan imbangan tersebut dilakukan dengan dua titik kegiatan yaitu Posko Penyekatan di Jl. Gatot Subroto tepatnya di jembatan perbatasan Kota Medan dan Kecamatan Sunggal DS.
“Kita melaksanakan penghimbauan kepada pelaku usaha yang ada di Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Medan Selayang. Kegiatan penghimbauan ini kami laksanakan dalam dua sesi yaitu pagi dan sore,” jelas AKP Panjaitan.
Dia menambahkan, sasaran kegiatan kali ini adalah pasar tradisional, pusat perbelanjaan, warung makan, restoran dan kafe serta tempat lain yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
“Untuk sesi yang kedua hari Senin (12/07) tim gabungan dari Dit Sabhara Polda Sumut, Brimob, TNI, Satpol PP dan dari Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak melaksanakan kegiatan ke beberapa tempat yang menjadi tempat keramaian,” ujarnya.
Tempat tersebut, lanjutnya, antara lain Arabica beans Coffee Jalan gagak hitam, Kopi paste jalan Sunggal, Kopi Atok Jalan Gagak Hitam, Pusat kaca film Jalan Gagak Hitam, dan Big White Coffee Jalan Gagak Hitam seluruhnya di wilayah Medan Sunggal.
“Kepada pengelola usaha dan juga masyarakat, kita himbau agar tetap berada di rumah dan kepada pengusaha kuliner restoran, warung makan dan cafe, kita himbau agar tidak melayani makan di tempat,” kata dia.
Masih kata plt AKP Panjaitan, tin gabungan yang memonitoring pelaksanaan PPKM Darurat intens menyerukan himbauan kepada pengusaha maupun pengunjung agar tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan khususnya tentang protokol kesehatan (5M) dan menempel brosur himbauan.
“Tentunya kita semua berharap dan berdoa agar kiranya pandemi ini dapat segera diatasi. Dan kita harapkan peran aktif masyarakat mendukung segala upaya Pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid19 dengan berdisiplin menerapkan 5M dalam kegiatan sehari-hari,” pungkas Panjaitan. (Loebis)