Home / Hukum

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:29 WIB

Praperadilan Ditolak Hakim, Kasus Habib Rizieq Berlanjut

JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sayuti, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan massa di acara pernikahan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (12 /1/ 2021).

“Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon,” kata Sahyuti membacakan amar putusannya. Hakim menilai serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur.

Dengan penolakan itu, maka dipastikan proses hukum yang sedang dijalankan oleh Habib Rizieq akan berlanjut. Dan sebagai informasi, praperadilan HRS didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain kasus Petamburan, dia juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat. Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Drama Gubernur Sulsel, Akhirnya Menjadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Selain HRS, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah. Sejak bergulir dalam sidang perdana pada Senin 4 Januari 2021 lalu, masing-masing pihak mengajukan pembelaan dan permohonannya masing-masing. 

Misalnya, rangkaian persidangan pihak HRS turut menyinggung soal penerapan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal. Pihaknya menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan HRS yang acap kali melontarkan kritik.

“Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini,” kata kuasa hukum HRS, Kamil Pasha dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 22 Triliun, Dua Jendral Purnawirawan Divonis Penjara 20 Tahun

Dia pun menyebut bahwa kliennya hanya mengundang 17 orang untuk hadir di pernikahan putrinya yang kemudian berakhir pada jerat kasus.

Hal itu kemudian dibantah oleh Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai termohon I dalam gugatan itu. Polisi pun membeberkan asal mula HRS mengajak masyarakat beramai-ramai datang ke acara pernikahan putrinya, syarifah Najwa Shihab. (CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?