Home / Pendidikan

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:55 WIB

Presiden Didesak Angkat Guru Honorer jadi PNS

JAKARTA — Presiden Joko Widodo didesak kalangan wakil rakyat di DPR agar segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS. Jika hal ini dilakukan maka merupakan salah satu prestasi selama kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI.

Ihwal pengangkatan guru honor ini terungkap setelah DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima Tahun ke Atas (GTHNK 35+), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/1/2021).

“Selain masalah kesejahteraan, terdapat masalah diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan Non-PNS di kalangan tenaga pendidik. Saya harap kedepannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda,” tegas Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Baca Juga :  Sukses Pembinaan Madrasah, Bupati Bogor Diganjar Penghargaan Mathlaul Anwar

Politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwa tenaga Non-PNS pendidikan yang lebih populer dikenal sebagai guru honorer dengan usia 35 tahun keatas yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.

“Oleh karena itu, tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes,” ucap Andreas yang dikenal blak-blakan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklaim lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru masih tetap ada, namun untuk tahun 2021 hanya dibuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Program Jam Malam, Tantangan Pertama Purwanto Sebagai Kadisdik Jabar

Nadiem mengatakan formasi CPNS guru tetap akan ada karena akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK,” kata Nadiem, Selasa (5/1/2021).

Meski begitu, dia tidak menjelaskan alasan ditiadakannya CPNS untuk guru pada 2021, namun Guru PPPK akan menjadi pertimbangan saat ingin menjadi CPNS suatu saat nanti. “Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ucapnya. (LMP)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Bogor Wajib Tanpa KKN !!

Pendidikan

Tangisan Anak Bangsa, Bukan Karena Lapar,Tapi Karena Ingin Belajar

Pendidikan

Siswa SD Belajar di Lantai, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Gercep

Nusantara

Jalankan Putusan MK, Pilot Project Sekolah Gratis Jadi Ajang Inovasi

Pendidikan

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Gandeng Universitas Gunadarma Untuk Tingkatkan Pendidikan di IKN

Pendidikan

Bupati Bogor Apresiasi Vinus Empowerment Space untuk Generasi Muda

Headline

Program Jam Malam, Tantangan Pertama Purwanto Sebagai Kadisdik Jabar

Bogor Raya

Barak Militer Jadi Alternatif Pendidikan Disiplin Anak di Bogor