Sabtu, 27 Juli 2024

Presiden Didesak Angkat Guru Honorer jadi PNS

JAKARTA — Presiden Joko Widodo didesak kalangan wakil rakyat di DPR agar segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS. Jika hal ini dilakukan maka merupakan salah satu prestasi selama kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI.

Ihwal pengangkatan guru honor ini terungkap setelah DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima Tahun ke Atas (GTHNK 35+), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/1/2021).

“Selain masalah kesejahteraan, terdapat masalah diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan Non-PNS di kalangan tenaga pendidik. Saya harap kedepannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda,” tegas Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwa tenaga Non-PNS pendidikan yang lebih populer dikenal sebagai guru honorer dengan usia 35 tahun keatas yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.

Baca Juga :  Kemendikbud Mulai Fokus Kembangkan Sarjana Terapan

“Oleh karena itu, tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes,” ucap Andreas yang dikenal blak-blakan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklaim lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru masih tetap ada, namun untuk tahun 2021 hanya dibuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nadiem mengatakan formasi CPNS guru tetap akan ada karena akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK,” kata Nadiem, Selasa (5/1/2021).

Meski begitu, dia tidak menjelaskan alasan ditiadakannya CPNS untuk guru pada 2021, namun Guru PPPK akan menjadi pertimbangan saat ingin menjadi CPNS suatu saat nanti. “Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ucapnya. (LMP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

1 KOMENTAR

  1. Masalahnya Mas Nadiem ini pernah jadi guru nggak nggak peka banget sama nasib guru.mas lupa banyak guru yg sudah lebih dari 15 tahun berbakti hanya dg gsji 200 ribu ini di kampung saya di Purwakarta yang Deket dengan Jakarta apalagi di pelosok sana yang sy baca, nangis jadinya mendengar kisah mereka..ini sampai kapan sampai Kiamat..nasib guru ga berubah..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini