Sabtu, 10 Mei 2025

Presiden Jokowi Redam Spekulasi Soal Pelantikan Andika Sebagai Panglima TNI

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan nama Jendral Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 8 November 2021 lalu. Namun sampai Kamis (11/11/2021), Panglima TNI yang baru belum juga dilantik sehingga menimbulkan spekulasi berbagai pihak.

Tapi akhirnya, Presiden Joko Widodo memastikan pelantikan Panglima TNI yang baru akan dilakukan pada pekan depan. Saat ini, kata dia, pemerintah masih mencari hari baik untuk dilakukan pelantikan.

“Pekan depan, harinya sedang dicari hari baik. Pekan depan Insya Allah Panglima baru dilantik,” ujar Jokowi soal pelantikan panglima TNI usai menghadiri HUT Partai Nasdem di Kampus Akademi Bela Negara, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Sebelumnya, dalam pengambilan keputusan Rapat Paripurna ke-2 pada Senin (8/11) kemarin, DPR resmi mengetok palu hasil fit and proper test terhadap Panglima TNI terpilih Jenderal Andika Perkasa. 

Setelah Andika dilantik sebagai Panglima TNI, pemerintah juga akan memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang kini juga menjadi isu terhangat di ranah publik lantaran posisi KSAD merupakan jabatan prestise dan punya pengaruh politik.

Baca Juga :  Panglima Kostrad Minta Gatot Nurmantyo Pertanggungjawabkan dan Buktikan Tudingannya

Andika sendiri hanya memiliki masa jabatan sebagai Panglima TNI selama satu tahun karena ia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022. Berdasarkan UU TNI diatur masa pensiun perwira tinggi TNI adalah 58 tahun. 

Karena itu, tak sedikit pengamat dan elite politik yang memprediksi akan mendapatkan perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI guna menjaga stabilitas keamanan dan politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut terdapat dua alternatif yang dapat dilakukan yakni melalui revisi UU atau dengan penerbitan Perppu oleh Presiden. Namun demikian, perpanjangan masa pensiun ini harus memiliki urgensi.

Ia menambahkan, perlu atau tidaknya perppu untuk perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI tergantung oleh Presiden, sedangkan revisi UU menjadi kewenangan DPR RI. Namun begitu, wacana perpanjangan masa aktif perwira tinggi TNI ini dikritisi sejumlah pihak sebab dapat berdampak pada internal TNI. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini