Minggu, 25 Mei 2025

Program Penanganan Covid dan PEN Diliputi Banyak Permasalahan, BPK Berikan Rekomendasi

JAKARTA — Kekuatiran banyak pihak akan adanya permasalahan dalam pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) selama tahun 2020 ternyata terbukti. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 241 objek, temuan masalah sebagiannya terkait dengan data.

Sekretaris Jendral BPK Bahtiar Arif mengungkapkan, bahwa objek pemeriksaan auditor BPK terdiri dari 27 objek pemerintah pusat, 204 pemerintah daerah (Pemda), serta 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan atau lembaga lainnya.

Adapun permasalahan yang ditemukan antara lain, Kementerian Keuangan dan jajarannya belum mengidentifikasi dan mengodifikasi secara menyeluruh program serta alokasi pagu PC-PEN dalam APBN 2020.

“Selain itu, penyusunan program dan perubahan program PC-PEN belum sepenuhnya didukung dengam data atau perhitungan yang handal” ujar Bahtiar saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Senin (7/6/2021)

Kemudian, permasalahan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada Kementerian Sosial. Permasalahan tersebut di antaranya DTKS penetapan Januari 2020 pada Kemensos yang tidak valid. Sebanyak 47 kabupaten atau kota belum memfinalisasi data untuk penetapan DTKS tersebut

Selanjutnya, permasalahan regulasi dan kebijakan terkait refocusing dan realokasi APBD pada Kementerian Dalam Negeri belum sepenuhnya selaras. Pedoman atau petunjuk teknis pada Pemda dalam penyusunan laporan penyusunan APBD juga belum ditetapkan.

“Terdapat pula permasalahan terkait kegiatan testing, tracing, treatment, edukasi, serta sosialisasi pada Kementerian Kesehatan,” kata dia seraya menambahkan telah memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama kepada Menteri Keuangan untuk mengoordinasikan pemenuhan data yang lengkap, valid, dan mutakhir sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi atas efektivitas program PC-PEN.

Kedua, kepada Menteri Sosial untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Pemda dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi DTKS. Ketiga, kepada Menteri Dalam Negeri untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri Keuangan.

Sehingga regulasi atau kebijakan yang diterbitkan kedua Kementrian itu tidak multi tafsir dan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Keempat, kepada Menteri Kesehatan untuk melaksanakan pelatihan, menetapkan standar prosedur pengelolaan alat penanganan Covid, dan meningkatkan korrdinasi dengan Pemda.

Baca Juga :  Janji Gaji Rp10 Juta per KK, Dedi Mulyadi Dinilai Sesat Pikir Soal APBD

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penyerapan anggaran PEN hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp 579,78 triliun atau 83,4% dari target Rp 695,2 triliun. Sisa anggaran sebesar Rp 50,9 triliun telah dialokasikan pada 2021, termasuk anggaran vaksin dan dukungan kepada UMKM.

“Sisa anggaran PEN yang akan alokasi anggaran vaksin mencapai Rp 47,7 triliun, sedangkan dukungan untuk UMKM sebesar Rp 3,87 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Pelaksanaan APBN 2020, awal Januari 2021 lalu.

Sri Mulyani menjabarkan anggaran PEN untuk sektor kesehatan telah terealisasi Rp 63,51 triliun dari pagu Rp 99,5 triliun. Realisasi tersebut mencakup insentif tenaga kesehatan Rp 9,55 triliun, penanganan Covid-19 mencapai Rp 42,52 triliun, dan Gugus Tugas Rp 3,22 triliun.

Kemudian santunan kesehatan sebesar Rp 600 miliar, iuran Jaminan Kesehatan Nasional Rp 4,11 triliun dan insentif perpajakan kesehatan terealisasi Rp 4,05 triliun. Dan untuk sektor perlindungan sosial, realisasi mencapai Rp 220,39 triliun.

Secara terperinci, realisasi klaster perlindungan sosial untuk PKH Rp 36,71 triliun, kartu sembako Rp 41,84 triliun, BLT Dana Desa Rp 22,78 triliun, bantuan beras atau PKH Rp 5,26 triliun, bantuan tunai sembako non-PKH Rp 4,5 triliun, dan diskon listrik Rp 11,45 triliun.

Kemudian, realisasi bansos sembako Rp 7,1 triliun, kartu prakerja Rp 19,98 triliun, serta bantuan subsidi upah tenaga pendidik honorer Rp 4,07 triliun. Selain itu, realisasi bantuan subsidi tunai non-Jabodetabek Rp 32,84 triliun, bantuan subsidi gaji atau upah mencapai Rp 29,81 triliun, dan subsidi kuota internet Kemendikbud Rp 4,06 triliun.

Sementara untuk sektor kementerian lembaga dan pemda, realisasinya mencapai Rp 66,59 triliun dari total pagu Rp 67,86 triliun. Lalu dukungan UMKM terealisasi Rp 112,44 triliun. “Sebesar Rp 3,87 triliun akan digunakan untuk pendanaan dukungan UMKM/korporasi 2021,” kata Sri

Lebih lanjut, pembiayaan korporasi terealisasi Rp 60,73 triliun atau hanya setengah dari pagu Rp 120,6 triliun. Sedangkan, insentif usaha terealisasi Rp 56,12 trilun dari pagu Rp 62,2 triliun. (****/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini