Sabtu, 10 Mei 2025

Putusan MK Soal Jaminan Fidusia, Rebut Paksa dari Debitur Tetap Diharamkan

JAKARTA — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2021 telah memutus permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 2/PUU-XIX/2021, yakni di halaman 83 paragraf 3.14.3, menyatakan mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, di mana registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Nah, yang dilakukan debt collector dalam menagih kredit macet termasuk di dalam putusan itu.

Putusan hakim MK yang dimaksud ialah pada pasal [3.14.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri;

Baca Juga :  75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Perlu Diikutkan Program Pendidikan di Lemhanas

Terkait putusan atas gugatan yang dilayangkan seorang warga bernama Joshua Michael Djami itu, Juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa sebenarnya putusan itu tak berbeda dengan putusan sebelumnya dan hanya merupakan penegasan.

Fajar menjelaskan, maksud dari putusan tersebut yakni adanya alternatif yang bisa dilakukan kreditor apabila kesepakatan penyerahan jaminan fidusia tak menemui kesepakatan. Alternatif tersebut harus melewati pengadilan.

Fajar menjelaskan, putusan tersebut tetap tidak memperbolehkan kreditor menarik jaminan fidusia secara paksa. Alternatif yang dimaksudkan adalah pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela terhadap objek jaminan.

“Maka itu, pilihannya adalah eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri (kreditor), tapi minta bantuan pengadilan (bukan dengan mengajukan gugatan),” kata Fajar dalam keterangan persnya yang diterima pada Minggu (11/9/2021).

Putusan itu, lanjut Fajar, juga berlaku untuk semua objek jaminan fidusia, termasuk objek fidusia terhadap benda tetap (tidak bergerak) yang tidak dibebani hak tanggungan.

“Bahwa untuk objek fidusia benda tetap yang tidak dibebani hak tanggungan, itu adalah salah satu jenis objek fidusia yang diperintahkan undang-undang. (Vide pasal 1 angka 2 UU fidusia),” imbuhnya.

Adapun putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim MK yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini