Sabtu, 10 Mei 2025

Rekomendasi KPK Soal Tata Ruang dan Wilayah Diabaikan Pemkab Bogor?

CIBINONG.HRB – Pemangku kepentingan daerah Kabupaten Bogor, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD, ternyata sampai saat ini belum juga menjalankan rekomendasi atau catatan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu. 

Di mana ketika itu, KPK meminta Pemkab dan DPRD setempat harus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selambat-lambatnya bulan Juni 2021. Dan jika lewat dari tanggal itu, maka RTRW Kabupaten Bogor dialihkan jadi kewenangan Kementerian ATR/ BPN RI.

Akan tetapi, hingga akhir Februari 2022 ini Pemkab dan DPRD belum juga dibahas, apalagi untuk diterbitkan. Padahal, Perda ini sangat penting, lantaran menjadi pedoman pembangunan yang bersifat spasial dan memiliki peran yang amat menentukan arah pembangunan daerah. 

Perda RTRW juga harus bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Selain itu, Perda RTRW juga menjadi dasar proses perijinan yang terkait tata ruang.

Seperti diketahui, Tim Satgas Pencegahan Korupsi Wilayah II KPK Jawa Barat datang ke Kantor Bupati Bogor untuk menyosisalisasikan program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Bogor pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu.

Dari hasil monitoring tim KPK, mendapati fakta bahwa Kabupaten Bogor tidak memiliki Perda RTRW yang tentunya berkaitan erat dengan praktik kolusi dan korupsi dalam pengurusan perijinan tata ruang seperti ijin lokasi atau ijin peruntukan pemanfaatan tanah, amdal lalin, site plan dan lain-lain.

Kala itu, KPK menyebut jika Perda RTRW tidak diterbitkan hingga 11 Juli 2021, maka rencana tata ruang Kabupaten Bogor akan diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). “Kalau sampai 11 Juli 2021 tidak diterbitkan, maka RTRW Kabupaten Bogor akan diambil oleh Kementerian ATR,” sebut tim KPK.

Ironisnya, sudah hampir satu tahun berlalu, Pemkab dan DPRD tak kunjung menuntaskan tugas dari tim KPK yang melakukan supervisi dan koordinasi pencegahan korupsi ke Pemkab Bogor. Perda strategis tersebut tak kunjung terbit, bahkan entah kenapa, cenderung tak jelas atau malahan tersirat hal ini dianggap tak penting.

Terkait hal itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar, mengaku masalah Perda RTRW ini sebenarnya sudah teragendakan tahun 2021 lalu. Namun karena ada pandemi Covid terjadi pembatasan aktivitas yang menghambat kinerja legislative dan eksekutif.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Luncurkan Roadmap Kemenangan di 2024

“Tapi tahun ini, kita akan kerjakan, tapi Dewan menunggu usulan draft Perda dari Pemkab Bogor. Dan awal tahun ini sudah disepakati masuk program Badan Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022. Intinya, Dewan sangat serius soal Perda RTRW,” ujar Beben melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).

Yang menarik, Sekretaris Daerah Burhanudin yang dikenal sebagai ahli tata ruang dan pertanahan, mendadak berubah jadi pelit informasi, bahkan Koordinator SKPD ini tidak merespon pertanyaan tentang Perda RTRW ini yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp, Selasa malam (22/2/2022).

Demikian juga halnya dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Subiantoro, juga sangat sulit dihubungi terkait dengan bidang kerjanya itu. Ditengarai, Subiantoro, tidak menguasai soal tata ruang, sehingga tidak merespon niat wawancara dari wartawan.

Terkait hal tersebut, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Bogor, Askur Al Liwaun, mengaku prihatin atas kinerja Pemkab Bogor yang tidak mampu menjawab rekomendasi KPK terkait penerbitan Perda RTRW, padahal itu merupakan domain dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan untuk kepentingan strategis.

“Saya kira problem utamanya ada pada Sekretaris Daerah dan dinas-dinas sebagai penopang kinerja Bupati Bogor. Perda RTRW ini semestinya domain dinas teknis DPUPR dan Bappedalitbang, kedua instansi itu harusnya mendorong penyelesaian Perda tersebut,” kata Askur.

Askur mendesak kepada Bupati Ade Yasin dan Sekda Burhanuddin untuk mempertimbangkan kembali posisi pimpinan kedua organisasi perangkat daerah itu. “Saya lihat DPKPP mampu menjawab rekomendasi KPK soal penertiban aset. Tapi ini DPUPR dan Bappedalitbang tak mampu kerja. Jadi sebaiknya posisinya dievaluasi,” imbuhnya. 

Askur menambahkan, pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor sangat dinamis, sehingga Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

“Jadi tidak hanya pembangunan yang sekedar atau asal-asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat. Sebaiknya juga, prosesnya melibatkan masyarakat sebagai masukan,” kata Askur.

Dia pun berharap Perda RTRW dapat diselesaikan segera karena menjadi acuan pembangunan yang berkelanjutan. “RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat,” pungkasnya. (Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini